SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN — DPRD Kalimantan Selatan mematangkan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif melalui harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Penyelarasan dilakukan untuk memastikan regulasi daerah tidak bertentangan dengan ketentuan nasional dan dapat menjawab kebutuhan masyarakat.
Harmonisasi digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Kamis (27/8/2026). Tiga ranperda yang dibahas adalah Ranperda Penyelenggaraan Perdagangan, Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan, dan Ranperda Penyelenggaraan Pangan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kesehatan DPRD Kalsel, dr. Yadi Mahendra Muhyin, mengatakan Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan diarahkan untuk memperkuat upaya pencegahan penyakit dan mengintegrasikan program kesehatan dengan sektor lain.
Menurut dia, regulasi tersebut juga mendukung upaya pemerintah daerah menekan angka stunting. Persoalan stunting, kata Yadi, berkaitan dengan sektor lain, termasuk pendidikan.
“Sejalan dengan program Gubernur Kalsel terkait stunting, sektor kesehatan ini sangat krusial karena saling berkaitan erat dengan sektor lain, salah satunya pendidikan yang terdampak langsung oleh isu stunting,” kata Yadi.
Lindungi pelaku usaha
Sementara itu, Ketua Pansus Perdagangan DPRD Kalsel, Umar Sadik, mengatakan Ranperda Penyelenggaraan Perdagangan disiapkan untuk memperkuat perlindungan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sekaligus merespons perubahan pola perdagangan akibat digitalisasi.
Menurut Umar, perdagangan daring juga menjadi perhatian karena terdapat potensi kerugian konsumen akibat barang yang diterima tidak sesuai dengan yang ditawarkan.
“Kami berharap hadirnya regulasi ini mampu menjawab berbagai kebutuhan serta tantangan ekonomi masyarakat saat ini. Selain itu, maraknya perdagangan daring yang kerap merugikan konsumen akibat ketidaksesuaian barang juga menjadi fokus perhatian yang kita tertibkan melalui aturan ini,” ujar Umar.
Harmonisasi melibatkan lintas komisi DPRD Kalsel, Kanwil Kementerian Hukum Kalsel, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalsel, dan tenaga ahli DPRD Kalsel. Pembahasan diarahkan untuk menyelaraskan substansi ketiga ranperda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Wakil Ketua Pansus Kesehatan Habib Umar Hasan Alie Bahasyim turut hadir dalam pembahasan tersebut.
