ISPU Banjarmasin Capai 303, Pemkot Bagikan Masker dan Terapkan PJJ

Kualitas udara di Kota Banjarmasin mencapai indeks standar pencemar udara (ISPU) 303 atau masuk kategori berbahaya akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN — Kualitas udara di Kota Banjarmasin mencapai indeks standar pencemar udara (ISPU) 303 atau masuk kategori berbahaya akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 

Pemerintah Kota Banjarmasin membagikan masker kepada pelajar dan menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk sejumlah jenjang pendidikan.

Berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin tertanggal 5 September 2026, kualitas udara di Banjarmasin berada pada kategori sangat tidak sehat. Kondisi tersebut menjadi dasar penerapan PJJ sebagai langkah mengurangi paparan asap terhadap peserta didik.

PJJ diterapkan selama tiga hari, mulai 7 hingga 9 September 2026, pada seluruh satuan pendidikan jenjang taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM), serta satuan pendidikan nonformal sanggar kegiatan belajar (SPNF SKB).

Kebijakan tersebut akan dievaluasi setiap tiga hari dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara di Banjarmasin.

Masker untuk pelajar

Di tengah memburuknya kualitas udara, jajaran Pemerintah Kota Banjarmasin yang mewakili Wali Kota H Muhammad Yamin HR mendatangi sejumlah sekolah dan membagikan masker kepada anak-anak dan pelajar pada Jumat (4/9/2026) malam.

Pembagian masker dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap pelajar yang masih harus beraktivitas di luar rumah di tengah paparan asap karhutla.

Pemkot Banjarmasin mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan menjaga kesehatan selama kabut asap masih menyelimuti sejumlah wilayah.

Warga juga diminta menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah serta memperbanyak minum air putih. Perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan, seperti anak-anak dan lanjut usia serta warga yang memiliki gangguan pernapasan.

Kebijakan untuk SMA dan SMK

Sementara itu, kebijakan PJJ untuk jenjang sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah luar biasa (SLB) berada di luar kewenangan Pemerintah Kota Banjarmasin.

Pengelolaan pendidikan pada jenjang tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Karena itu, Pemkot Banjarmasin tidak dapat menetapkan kebijakan PJJ secara langsung bagi siswa SMA, SMK, dan SLB.

Pemkot Banjarmasin akan menyampaikan kondisi kualitas udara tersebut kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan pembelajaran pada jenjang tersebut.

Pemerintah kota berharap masyarakat turut melindungi kelompok rentan dari paparan pencemaran udara hingga kualitas udara kembali membaik.

Editor    : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama