SUARAMILENIAL.ID, MARTAPURA — Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mendorong penguatan program Desa Anti Maladministrasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mencegah praktik korupsi di tingkat pemerintahan desa.
Dorongan tersebut disampaikan saat kunjungan kerja Ketua Komisi II DPR RI bersama pimpinan Ombudsman Republik Indonesia ke Desa Indrasari, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Jumat (4/9/2026).
Kunjungan itu dilakukan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus melihat langsung penerapan Program Inovasi Desa Anti Maladministrasi.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona dan Anggota Ombudsman RI Abdul Ghoffar. Bupati Banjar Saidi Mansyur turut menyambut rombongan.
Saidi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Banjar telah menetapkan dua desa sebagai Desa Anti Maladministrasi, yakni Desa Indrasari, Kecamatan Martapura, dan Desa Awang Bangkal Barat, Kecamatan Karang Intan.
Sebanyak 20 desa lainnya, menurut dia, akan menyusul ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi. Pemerintah Kabupaten Banjar menargetkan setiap kecamatan memiliki sedikitnya satu desa yang menjalankan program tersebut.
“Targetnya setiap kecamatan di Kabupaten Banjar memiliki minimal satu Desa Anti Maladministrasi,” kata Saidi.
Mencegah Maladministrasi dan Korupsi
Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona mengatakan, maladministrasi dapat menjadi salah satu pintu masuk terjadinya korupsi. Karena itu, pencegahan maladministrasi perlu dilakukan sejak tingkat pemerintahan desa.
Menurut Rahmadi, pembentukan Desa Anti Maladministrasi merupakan langkah strategis untuk mencegah dan meminimalkan praktik maladministrasi. Program tersebut sekaligus diharapkan mendorong pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Keberadaan Desa Anti Maladministrasi diharapkan tidak hanya menjadi contoh praktik baik dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa, tetapi juga dapat direplikasi dan dikembangkan oleh banyak desa di Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Dengan perluasan program tersebut, pencegahan maladministrasi diharapkan dapat dilakukan secara lebih luas, sistematis, dan berkelanjutan hingga tingkat pemerintahan desa.
Berkaitan dengan Reformasi Birokrasi
Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, penguatan pelayanan publik di daerah juga berkaitan dengan kebijakan penilaian reformasi birokrasi. Ia menyebut, berdasarkan regulasi terbaru, mulai 2027 indikator kinerja reformasi birokrasi pemerintah daerah akan dinilai dan disusun oleh Ombudsman RI.
Indikator tersebut, kata dia, akan berkaitan dengan besaran Transfer Keuangan Daerah (TKD) yang diterima pemerintah daerah.
“Kalau indikator reformasi birokrasinya rendah maka TKD yang sudah dipotong makin kecil, sebaliknya kalau indikator reformasi birokrasi bagus maka TKD-nya berpeluang besar, begitu pula pada level desa,” kata Rifqinizamy.
Karena itu, ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Banjar dan Ombudsman RI dalam mengembangkan Desa Anti Maladministrasi.
“Saya senang karena Kabupaten Banjar adalah satu dari sedikit kabupaten di Indonesia yang menjadi pionir hadirnya Desa Anti Maladministrasi. Sekarang baru dua, ke depan akan ditambah 20,” ujarnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Banjar, kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, serta perwakilan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Banjar.
Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dinilai penting untuk memperkuat sinergi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.
Program Desa Anti Maladministrasi menjadi salah satu upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat. Melalui program tersebut, pelayanan diharapkan dapat diberikan secara berkualitas, berstandar, cepat, dan mudah serta terhindar dari diskriminasi dan pungutan.
Editor : Hendry Rusadi
