Pasutri Pelaku Pembunuhan Pemilik Salon di Banjar Melawan Saat Ditangkap di Kapuas

Penangkapan pasangan suami istri berinisial HS (35) dan M (35), terduga pelaku pembunuhan pemilik salon di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, berlangsung tegang. Foto-Ma’rifah/ Suara Milenial

SUARAMILENIAL.ID, MARTAPURA — Penangkapan pasangan suami istri berinisial HS (35) dan M (35), terduga pelaku pembunuhan pemilik salon di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, berlangsung tegang. 


HS disebut sempat melakukan perlawanan ketika hendak diamankan polisi di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.


Tim gabungan Satreskrim Polres Banjar dan Resmob Polda Kalsel menangkap kedua terduga pelaku di rumah kontrakan di Jalan Sulawesi, Gang 6, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.


Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli mengatakan, petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur untuk mengamankan HS. 


Setelah keduanya berhasil diamankan, mereka dibawa ke Satreskrim Polres Banjar untuk menjalani pemeriksaan.


“Pada saat penangkapan HS sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Namun, polisi cepat mengambil tindakan tegas dan terukur sebelum membawa kedua pelaku ke Satreskrim Polres Banjar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Fadli.


Dua Hari Diburu hingga Kapuas


Fadli mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah polisi mengumpulkan petunjuk dari tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi.


Penyidik membutuhkan waktu sekitar dua hari untuk mengembangkan informasi sebelum mendapatkan petunjuk keberadaan kedua terduga pelaku.


“Setelah penyelidikan sekitar dua hari akhirnya penyidik mendapatkan petunjuk. Setelah itu dilakukan pengejaran ke Kalimantan Tengah,” katanya.


Setelah ditangkap, penyidik langsung mendalami seluruh rangkaian aksi, termasuk dugaan perencanaan dan pembagian peran antara HS dan M.


Datang sebagai Customer


HS dan M diduga terlibat dalam pembunuhan Sadri Woe Min Joeng alias Iyung (70), pemilik salon di Jalan Sukaramai, Kabupaten Banjar.


Korban ditemukan tewas setelah kedua terduga pelaku datang ke rumah sekaligus salon korban pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 19.00 Wita dengan modus sebagai pelanggan.


Menurut Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Rifandy Purnayangkara, keduanya sebelumnya juga pernah mendatangi rumah korban untuk melakukan aksi serupa. Namun, rencana tersebut gagal karena terdapat keponakan korban di lokasi.


Pada kedatangan berikutnya, setelah proses potong dan pewarnaan rambut selesai, pelaku diduga menyerang korban menggunakan pisau.


Korban sempat melakukan perlawanan sebelum akhirnya meninggal dunia setelah mengalami sejumlah luka akibat serangan tersebut.


Polisi menyebut pelaku kemudian mengambil sejumlah barang milik korban, antara lain dua cincin emas, sepasang anting, kalung perak, telepon seluler Oppo A3X, dan dua jam tangan.


Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, telepon seluler, sepeda motor Honda Beat, perhiasan, dan pisau yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.


Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 479 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.


Reporter : Ma’rifah 

Editor      : Muhammad Robby 

Lebih baru Lebih lama