KMP Virgo Transport 8 Disebut Masuk Indonesia Saat Berusia 38 Tahun, Kemenhub Investigasi

 Kementerian Perhubungan akan menyelidiki proses masuknya KMP Virgo Transport 8 ke Indonesia setelah muncul sorotan mengenai usia kapal yang disebut mencapai 38 tahun saat diimpor. 

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN — Kementerian Perhubungan akan menyelidiki proses masuknya KMP Virgo Transport 8 ke Indonesia setelah muncul sorotan mengenai usia kapal yang disebut mencapai 38 tahun saat diimpor. 

Penyelidikan diperlukan untuk memastikan dasar aturan dan perizinan yang digunakan saat kapal tersebut masuk ke Indonesia.

Wakil Menteri Perhubungan Suntana mengatakan Kemenhub belum dapat memberikan kesimpulan mengenai persoalan tersebut karena perlu memeriksa dokumen dan proses yang berlangsung.

”Kita akan lakukan investigasi lebih lanjut. Saya belum bisa menjawab karena ini harus kita lihat dulu,” kata Suntana dalam konferensi pers perkembangan operasi SAR hari keempat kecelakaan KMP Virgo Transport 8 di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (16/9/2026) malam.

Sorotan mengenai usia kapal sebelumnya disampaikan anggota Komisi V DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto. Ia menyebut KMP Virgo Transport 8 berusia sekitar 39 tahun saat mengalami kecelakaan di perairan Laut Jawa pada 13/9/2026. Kapal tersebut disebut masuk ke Indonesia ketika berusia sekitar 38 tahun.

”Usianya 39 tahun. Kalau kemudian dia masuk ke Indonesia itu berarti dia diimpor usianya sudah 38 tahun. Sementara menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 itu kapal penumpang, kapal feri itu boleh diimpor maksimum usianya 15 tahun,” ujar Sofwan dalam video yang diunggah akun Instagram resmi DPR RI.

Sofwan meminta pemerintah menelusuri proses masuk kapal, termasuk aturan dan perizinan yang menjadi dasar impornya.

Namun, usia kapal tersebut belum dapat disimpulkan sebagai penyebab kecelakaan. Aspek teknis, operasional, kondisi cuaca, serta faktor lain dalam insiden masih harus diperiksa oleh pihak berwenang, termasuk Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Aturan impor kapal

Ketentuan yang dirujuk Sofwan, yakni Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sudah dicabut. Regulasi tersebut digantikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023, yang kemudian dicabut melalui Permendag Nomor 16 Tahun 2025.

Saat ini, impor barang dalam keadaan tidak baru diatur melalui Permendag Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru. Regulasi tersebut berlaku sejak 30/8/2025.

Permendag Nomor 24 Tahun 2025 pada prinsipnya mensyaratkan perizinan impor untuk barang dalam keadaan tidak baru. Untuk barang tertentu, terdapat pula ketentuan verifikasi atau penelusuran teknis.

Regulasi tersebut mengatur sejumlah kelompok kapal pada pos tarif 89.01 dengan batas usia tertentu. Dalam beberapa kelompok, batas usia tertinggi yang tercantum mencapai 25 tahun. Selain itu, terdapat mekanisme persetujuan impor untuk tujuan dispensasi terhadap barang modal dalam keadaan tidak baru, termasuk alat angkut pada pos tarif 89 yang uraian, pos tarif, dan/atau batas usianya tidak tercantum dalam lampiran.

Karena itu, penerapan ketentuan terhadap KMP Virgo Transport 8 masih perlu dilihat berdasarkan jenis kapal, pos tarif, dokumen impor, serta dasar persetujuan yang digunakan saat kapal masuk ke Indonesia.

Kemenhub perketat keselamatan

KMP Virgo Transport 8 mengangkut 243 orang dalam pelayaran dari Surabaya, Jawa Timur, menuju Banjarmasin. Kapal berangkat pada 12/9/2026 dan dilaporkan mengalami kecelakaan di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada 13/9/2026.

Hingga 15/9/2026 pukul 22.00 WITA, Basarnas mengonfirmasi 114 korban telah ditemukan, terdiri dari 108 orang selamat dan enam orang meninggal dunia. Dengan manifes 243 orang, masih terdapat 129 orang yang belum ditemukan berdasarkan data tersebut.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan kecelakaan tersebut menjadi bagian dari evaluasi keselamatan pelayaran. Ia meminta jajarannya memastikan kelaikan kapal, kesesuaian muatan, kesiapan awak, kondisi cuaca, serta fungsi peralatan keselamatan sebelum kapal diberi izin berlayar.

”Kita harus memastikan kapal benar-benar laik, muatan sesuai, awak siap, cuaca aman untuk berlayar, dan seluruh peralatan keselamatan berfungsi sebelum kapal diberikan izin untuk berlayar,” kata Dudy dalam Rapat Kerja Teknis Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Dudy meminta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) menggunakan kewenangannya secara tegas dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Kapal diminta tidak diberangkatkan atau ditunda keberangkatannya jika persyaratan keselamatan belum terpenuhi atau kondisi cuaca tidak memungkinkan.

”Tidak ada kompromi untuk keselamatan, karena tidak ada muatan, jadwal, maupun kepentingan komersial yang nilainya lebih tinggi daripada nyawa manusia. Keselamatan pelayaran harus dibuktikan melalui kondisi nyata di lapangan, bukan hanya dari kelengkapan dokumen dan sertifikat,” ujar Dudy.

Ia juga meminta akurasi manifes penumpang dan muatan diperkuat. Data penumpang, awak, kendaraan, muatan, termasuk barang berbahaya, harus sesuai dengan kondisi sebenarnya di kapal dan menjadi dasar pengawasan keselamatan.

Selain itu, Kemenhub akan memperkuat pemantauan kenavigasian, penyampaian informasi cuaca dari BMKG, kesiapan menghadapi keadaan darurat, serta koordinasi dengan Basarnas, TNI, Polri, pemerintah daerah, dan operator pelayaran.

Hasil evaluasi setiap kecelakaan dan insiden pelayaran, kata Dudy, harus ditindaklanjuti melalui perbaikan regulasi, prosedur operasional, pengawasan, dan kesiapan di lapangan.

Lebih baru Lebih lama