![]() |
| Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengapresiasi penyelenggaraan Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu Ke-6 oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). |
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengapresiasi penyelenggaraan Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu Ke-6 oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Menurut dia, kegiatan tersebut dapat menjadi ruang bagi mahasiswa untuk memahami persoalan hukum dan kepemiluan sekaligus mengembangkan kesadaran politik.
Hal itu disampaikan Rifqinizamy dalam Grand Final Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu Ke-6 di Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Kompetisi tersebut merupakan program Bawaslu yang ditujukan bagi mahasiswa perguruan tinggi di Indonesia.
Rifqinizamy mengatakan pemilu merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Menurut dia, penyelenggaraan demokrasi juga membutuhkan kerangka hukum yang kuat agar proses pemilu berlangsung sesuai dengan prinsip yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Apresiasi tinggi untuk konsistensi Bawaslu. Pemilu adalah manifestasi kedaulatan rakyat, tetapi demokrasi tidak akan pernah mencapai tujuannya yang jujur dan adil tanpa dibalut penegakan hukum yang kuat,” kata Rifqinizamy dalam kegiatan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Rifqinizamy juga menyampaikan rencana Komisi II DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Rencana pembentukan Panja tersebut sebelumnya juga disampaikan Rifqinizamy pada pertengahan September 2026.
Ia menyebut revisi UU Pemilu masuk dalam Program Legislasi Nasional 2026.
Pembahasan revisi UU Pemilu, kata Rifqinizamy, berkaitan dengan upaya menyempurnakan berbagai ketentuan kepemiluan.
Ia juga menyinggung penguatan fungsi dan kewenangan lembaga penyelenggara pemilu, termasuk Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Selain aspek regulasi, Rifqinizamy menilai pendidikan hukum dan politik bagi masyarakat, khususnya generasi muda, merupakan bagian penting dalam membangun budaya demokrasi.
Kompetisi debat yang mempertemukan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi dinilai dapat menjadi salah satu ruang untuk membahas persoalan tersebut.
Bawaslu sendiri menyebut Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu Ke-6 bertujuan meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai kepemiluan dan penegakan hukum pemilu.
Kompetisi 2026 tersebut dilaksanakan melalui tahapan eliminasi, regional, dan nasional.
Rifqinizamy juga memberikan masukan mengenai cakupan peserta kompetisi. Menurut dia, karakteristik wilayah Indonesia yang beragam perlu menjadi pertimbangan dalam penyelenggaraan kompetisi pada masa mendatang.
Ia mengusulkan pembagian peserta berdasarkan wilayah, seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
Menurut dia, pendekatan berbasis wilayah dapat membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi perguruan tinggi dari berbagai daerah.
Masukan tersebut disampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi Bawaslu dalam mengembangkan program pendidikan hukum dan kepemiluan.
Di sisi lain, Bawaslu telah menetapkan kompetisi debat 2026 sebagai ajang antarmahasiswa perguruan tinggi se-Indonesia dengan tema penguatan lembaga Bawaslu dalam penegakan hukum pemilu.
Melalui kompetisi tersebut, mahasiswa tidak hanya berlatih menyampaikan argumentasi, tetapi juga didorong memahami regulasi dan persoalan penegakan hukum pemilu.
Bagi DPR dan Bawaslu, ruang pendidikan semacam ini menjadi bagian dari pembentukan pemahaman masyarakat mengenai hukum dan demokrasi.
Editor : Muhammad Robby
