SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN — Komisi II DPRD Kalimantan Selatan meminta rencana konsolidasi atau penggabungan bank perkreditan rakyat (BPR) di daerah disiapkan secara matang. Regulasi daerah perlu diselaraskan lebih dulu agar penggabungan tidak menimbulkan persoalan hukum dan ketidakpastian bagi nasabah maupun karyawan.
Hal itu mengemuka dalam rapat Komisi II DPRD Kalsel bersama jajaran BPR se-Kalsel, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Kalsel, dan Pemerintah Provinsi Kalsel di Kantor DPRD Kalsel, Kamis (27/8/2026).
Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi mengatakan, pihaknya perlu memperoleh penjelasan langsung mengenai rencana konsolidasi BPR karena informasi mengenai kebijakan tersebut sebelumnya belum diterima secara menyeluruh oleh DPRD.
“Ini kami agendakan karena ada rasa terkejut kami dengan adanya rencana merger BPR se-Kalimantan Selatan. Hal ini tentu saja membuat kawan-kawan di Komisi II juga bingung karena tidak ada berita sebelumnya yang masuk ke Komisi II,” ujar Yani.
Menurut Yani, OJK menjelaskan bahwa konsolidasi BPR merupakan bagian dari ketentuan regulator yang harus dilaksanakan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024. Proses tersebut juga memiliki batas waktu pelaksanaan.
Namun, Yani menilai ketentuan regulator tersebut perlu diterjemahkan dengan hati-hati dalam regulasi daerah. Terlebih, sejumlah BPR di Kalsel sebelumnya telah mengalami penggabungan sehingga status dan keberadaannya perlu ditata kembali.
“Tidak semudah membalik telapak tangan untuk merubah ini semua. Ada regulasi di daerah yang mesti kita selaraskan, terutama terkait dengan BPR yang sebelumnya beberapa tahun yang lalu sudah ada yang dimerger,” katanya.
Lindungi nasabah dan karyawan
Komisi II DPRD Kalsel akan berkoordinasi dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk membahas kebutuhan regulasi tersebut. Yani meminta penyusunan aturan tidak dilakukan hanya karena mengejar batas waktu.
“Membuat sebuah aturan itu tidak bisa serta-merta langsung jadi, tetapi harus melalui kajian dan konsolidasi terlebih dahulu,” ujarnya.
Menurut Yani, konsolidasi BPR pada dasarnya dapat memperkuat kelembagaan dan meningkatkan kesehatan bank apabila dilakukan dengan perencanaan yang tepat. Namun, DPRD juga perlu memastikan dampaknya terhadap pihak-pihak yang selama ini terkait dengan BPR.
Nasabah, karyawan, direksi, serta program pemerintah daerah yang telah berjalan menjadi sejumlah hal yang perlu diperhitungkan. Ia mencontohkan BPR di Tabalong dan Balangan yang disebut telah menjalankan program dengan baik.
“Kawan-kawan DPRD sendiri menyampaikan bahwa agenda ini sudah berjalan dan meraih kesuksesan, seperti contohnya yang disampaikan tadi untuk BPR di Tabalong dan Balangan. Nah, kalau digabungkan, bagaimana dengan visi-visi kepala daerah? Ini yang harus kita pikirkan bersama,” kata Yani.
Ia menilai persoalan tersebut harus dijawab melalui regulasi yang disusun berdasarkan hasil konsolidasi antara pemerintah daerah, BPR, OJK, dan pihak terkait.
Selesaikan persoalan internal
Yani juga meminta persoalan internal masing-masing BPR diselesaikan sebelum regulasi penggabungan ditetapkan. Langkah itu diperlukan untuk mencegah munculnya sengketa setelah proses konsolidasi berjalan.
“Kita harus konsolidasi dulu antara pemerintah daerah dengan BPR, termasuk dengan Bapak Gubernur yang barangkali dalam hal ini sesuai ketentuan memiliki saham mayoritas. Yang perlu dikomunikasikan dulu, rampung dulu di dalam BPR-nya, baru kita bicara regulasi,” katanya.
Menurut dia, penerbitan regulasi sebelum persoalan internal diselesaikan berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
“Karena kalau regulasi keluar dulu sementara terjadi persoalan, jangan sampai ada acara tuntut-menuntut. Nah, ini yang kami tidak inginkan. Jangan sampai ada masalah di kemudian hari,” ujar Yani.
Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Biro Perekonomian menyatakan siap menindaklanjuti hasil rapat dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Bank Kalsel juga akan dilibatkan dalam komunikasi dengan kepala daerah mengenai rencana konsolidasi tersebut.
Komisi II DPRD Kalsel selanjutnya akan berkoordinasi dengan Bapemperda, Pemprov Kalsel, OJK, Bank Kalsel, dan jajaran BPR untuk menyiapkan regulasi sekaligus memastikan kepentingan nasabah, karyawan, dan pemerintah daerah tetap diperhatikan dalam proses konsolidasi.
