![]() |
| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kemungkinan keterkaitan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto-Kumparan.com |
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kemungkinan keterkaitan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pendalaman dilakukan setelah empat dari delapan tersangka dalam perkara tersebut disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan nama Nusron telah muncul dalam pemeriksaan sejumlah pihak.
”Terkait soal NW (Nusron Wahid) sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan,” ujar Taufik dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (15/9/2026).
KPK sebelumnya mengamankan 19 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menahan mereka untuk 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026.
Taufik mengatakan penyidikan masih berada pada tahap awal sehingga KPK masih membutuhkan waktu untuk mengembangkan perkara.
”Nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, ya kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) sendiri,” katanya.
KPK juga belum memastikan apakah Nusron akan diperiksa. Pemanggilan terhadap pejabat publik, menurut KPK, bergantung pada kebutuhan penyidik dalam pengembangan perkara.
Istana serahkan ke penegak hukum
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan Presiden Prabowo Subianto tidak akan mencampuri proses hukum yang ditangani aparat penegak hukum.
Pernyataan itu disampaikan Bambang saat ditanya mengenai berkembangnya dugaan keterkaitan Nusron dengan perkara di Kementerian ATR/BPN.
”Pak Presiden itu selalu mengatakan bahwa kalau ada masalah hukum dan sebagainya, serahkanlah kepada aparat penegak hukum. Jadi beliau tidak akan mau ikut campur soal begitu-begitu,” kata Bambang di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Bambang juga meminta publik menunggu proses penyidikan KPK karena dugaan keterlibatan Nusron masih dalam tahap pendalaman.
KPK telusuri aliran uang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menelusuri aliran uang dalam perkara tersebut. KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp106,3 miliar dalam OTT terkait perkara HGB tersebut.
Menurut Budi, penyidik akan menelusuri apakah aliran uang berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau mengarah kepada pihak lain.
”Tentunya nanti akan dilakukan follow the money. Kita akan ikuti aliran uang itu ke mana saja,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (16/9/2026).
KPK juga menyebut empat tersangka merupakan orang kepercayaan Nusron, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Empat tersangka lainnya ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
Penyidik KPK masih mengembangkan perkara melalui pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan, dan langkah penyidikan lainnya.
Sumber : CNNIndonesia.com
