SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dalam jumlah yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Uang rupiah dan valuta asing tersebut dikemas dalam sekitar 20 koper, boks, dan kardus.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang tersebut masih dalam proses penghitungan untuk mengetahui jumlah pastinya.
“Tim mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an,” kata Budi dikutip CNNIndonesia.com, Senin (14/9/2026).
Menurut Budi, nilai uang yang diamankan untuk sementara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
“Saat ini masih proses hitung, tetapi estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ujarnya.
OTT Terkait Pengurusan HGB
KPK sebelumnya mengonfirmasi OTT tersebut merupakan operasi tangkap tangan ke-20 sepanjang 2026. Operasi itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB).
Sebanyak 17 orang ditangkap dalam OTT tersebut. Di antara mereka ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
KPK juga menangkap Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Hingga Senin, KPK masih memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
