SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menerima kunjungan kerja Komite II DPD RI dalam rangka koordinasi sekaligus pendalaman informasi mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di daerah.
Kunjungan tersebut berlangsung di Aula H Maksid, Banjarbaru, Senin (14/9/2026).
Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kalsel Ariadi Noor dalam menyambut rombongan Komite II DPD RI.
Sejumlah anggota Komite II DPD RI yang hadir antara lain Habib Hamid Abdullah, Habib Said Abdurrahman, Eva Susanti, Dato’ Haji Abu Bakar Jamalia, Ria Saptarika, Lanyalla Mahmud Mattalitti, dan Henock Puraro.
Dalam sambutan tertulis Gubernur Kalsel yang dibacakan Ariadi, Pemprov Kalsel mengapresiasi dipilihnya Kalsel sebagai salah satu daerah tujuan kunjungan kerja Komite II DPD RI.
Menurut Ariadi, kunjungan tersebut menjadi momentum untuk melihat secara langsung kondisi pengelolaan kehutanan di daerah sekaligus menjalankan fungsi pengawasan DPD RI terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat.
“Pengelolaan kehutanan di Kalimantan Selatan tidak dapat dilepaskan dari empat aspek utama, yakni kelestarian hutan, manfaat bagi masyarakat, kelangsungan pembangunan, serta daya dukung lingkungan,” ujar Ariadi.
Ia menegaskan, keempat aspek tersebut harus berjalan beriringan dalam kerangka pembangunan berkelanjutan.
Karhutla capai 2.963 kejadian
Salah satu persoalan kehutanan yang menjadi perhatian Pemprov Kalsel adalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Berdasarkan laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalsel, hingga 10 September 2026 tercatat sebanyak 2.963 kejadian karhutla dengan luas lahan terdampak mencapai 20.206 hektare.
Kabupaten Banjar menjadi daerah dengan luasan lahan terdampak terbesar, yakni sekitar 5.100 hektare. Selanjutnya Kota Banjarbaru dengan luas sekitar 2.539 hektare.
Ariadi mengatakan, Pemprov Kalsel terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota, BNPB, TNI, Polri, Manggala Agni, dunia usaha, relawan, serta masyarakat untuk menangani karhutla.
Upaya tersebut dilakukan melalui pemantauan titik panas, patroli dan deteksi dini, peningkatan kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana, hingga pemadaman melalui jalur darat dan dukungan udara.
Menurut dia, penanganan pada lahan gambut membutuhkan pendekatan khusus karena sumber panas dapat bertahan di bawah permukaan meskipun api di permukaan telah dipadamkan.
“Dikembangkan berbagai cara baru di lapangan, antara lain pemanfaatan drone termal untuk mendeteksi titik panas serta metode penanganan khusus pada lahan gambut,” kata Ariadi.
Jaga lahan gambut tetap basah
Ariadi juga menyampaikan pentingnya menjaga kondisi lahan gambut agar tetap basah sebagai salah satu langkah mitigasi karhutla.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah kanalisasi dengan memanfaatkan sumber air yang tersedia untuk mempertahankan kelembapan lahan gambut.
Hal tersebut dinilai penting karena Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) telah berakhir pada Minggu (13/9/2026).
Berdasarkan pemantauan tiga hari terakhir, belum ditemukan awan yang cukup strategis untuk dilakukan penyemaian. Prediksi cuaca selama sepekan ke depan juga menunjukkan kondisi serupa.
Ariadi mengatakan, berdasarkan pembaruan informasi BMKG, musim kemarau di Kalsel diperkirakan masih berlangsung hingga Oktober. Sementara awal musim hujan diprediksi terjadi pada awal November.
Namun, kondisi tersebut dapat berbeda di setiap wilayah karena Kalimantan Selatan memiliki karakteristik topografi yang beragam.
DPD RI soroti ancaman terhadap kawasan hutan
Sementara itu, Anggota DPD RI asal Kalsel Habib Hamid Abdullah mengatakan, DPD RI memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang.
Menurutnya, pengawasan diperlukan untuk memastikan undang-undang dapat diterapkan secara efektif serta menjawab kebutuhan masyarakat dan dinamika pembangunan di daerah.
Habib Hamid menjelaskan, Komite II DPD RI memiliki ruang lingkup tugas di bidang pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi.
Dalam konteks tersebut, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menjadi hal penting karena keberlanjutan ekonomi dan kualitas hidup masyarakat bergantung pada kondisi lingkungan.
Ia menyoroti ancaman terhadap kawasan hutan di Kalsel seiring meningkatnya pembangunan, pertumbuhan penduduk, serta aktivitas industri, termasuk pembukaan kawasan hutan untuk perkebunan dan pertambangan.
Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi menurunkan kualitas lingkungan dan meningkatkan risiko bencana, seperti banjir, tanah longsor, dan karhutla.
Karena itu, penanganan karhutla dinilai perlu dilakukan secara lintas sektor, bukan hanya ketika kebakaran terjadi, tetapi juga melalui pencegahan dan mitigasi.
Komite II DPD RI juga berkomitmen memfasilitasi pertemuan bersama kementerian dan lembaga terkait untuk membahas langkah mitigasi karhutla di masa mendatang.
Kunjungan kerja tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan kehutanan nasional dengan mempertimbangkan kondisi serta aspirasi daerah.
“Kita sama-sama ingin hutan tetap terjaga, masyarakat sekitar hutan semakin sejahtera, sumber daya alam dimanfaatkan secara bertanggung jawab, dan pembangunan berjalan berkelanjutan,” ujar Ariadi.
