SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN — Kuasa Hukum Tergugat I dan Tergugat II dalam perkara sengketa kepemimpinan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banjarmasin membantah pemberitaan yang menyebut pihaknya “mangkir” dari proses mediasi di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (23/9/2026).
Dalam hak jawab dan klarifikasi yang disampaikan kepada media, Kuasa Hukum Tergugat I dan II, Ahmad Nafarin, S.H., Syarifani Syabarhan, S.H., dan David Santosa, S.E., S.H., menyatakan kedua prinsipal memang tidak hadir secara fisik dalam ruang mediasi.
Namun, menurut mereka, Tergugat I dan II telah memberikan Surat Kuasa Khusus kepada kuasa hukum untuk mengikuti proses mediasi.
Mereka menyebut surat kuasa tersebut telah diperlihatkan kepada Hakim Mediator dan memuat kewenangan kuasa hukum untuk mengambil keputusan dalam proses mediasi.
“Keadaan tersebut tidak tepat apabila diberitakan sedemikian rupa sehingga menimbulkan kesan bahwa Tergugat I dan Tergugat II mangkir atau sengaja tidak hadir tanpa alasan dalam proses mediasi,” demikian pernyataan Kuasa Hukum Tergugat dalam hak jawabnya.
Secara aturan, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan mengatur bahwa kuasa hukum dapat mewakili pihak dalam mediasi apabila pihak tersebut berhalangan hadir berdasarkan alasan sah dan kuasa hukum menunjukkan surat kuasa khusus yang memuat kewenangan untuk mengambil keputusan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 18 ayat (3).
Namun, PERMA yang sama juga mengatur kewajiban kuasa hukum untuk mendorong para pihak berperan langsung secara aktif dalam proses mediasi.
Karena itu, persoalan mengenai alasan ketidakhadiran prinsipal dan pemenuhan ketentuan mediasi tetap menjadi bagian dari proses yang dinilai dalam perkara tersebut.
Turut Tergugat Tidak Hadir
Mengenai ketidakhadiran prinsipal Turut Tergugat, Kuasa Hukum Tergugat menyampaikan bahwa sebelumnya yang bersangkutan bermaksud menghadiri mediasi.
Menurut mereka, kuasa hukum telah menunggu hingga sekitar pukul 09.30 Wita. Setelah yang bersangkutan belum hadir, kuasa hukum menghubungi Puar Junaidi dan memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan kesehatan sehingga tidak dapat menghadiri mediasi.
Informasi tersebut, menurut kuasa hukum, kemudian disampaikan kepada Hakim Mediator.
Kuasa hukum juga membantah anggapan bahwa Tergugat tidak memiliki iktikad baik dalam proses mediasi.
Mereka menyatakan tidak pernah menolak proses mediasi maupun menyatakan tidak bersedia membahas kemungkinan penyelesaian perkara.
Setelah mendengarkan pernyataan pihak Penggugat, kuasa hukum menyampaikan belum terdapat kesepakatan yang dapat dicapai dan meminta proses tersebut dinyatakan deadlock.
Menurut kuasa hukum, Hakim Mediator kemudian menjelaskan bahwa upaya perdamaian masih dapat dilakukan selama perkara belum memperoleh putusan.
Bantah Ada Perdamaian di Luar Pengadilan
Kuasa hukum juga membantah pernyataan pihak Penggugat atau kuasa hukumnya yang disebut mengesankan pernah ada upaya perdamaian di luar pengadilan.
Menurut mereka, selama ini tidak terdapat pertemuan atau upaya perdamaian di luar pengadilan sebagaimana yang disebutkan.
Meski demikian, Kuasa Hukum Tergugat menyatakan para kliennya tetap terbuka terhadap kemungkinan penyelesaian secara damai melalui mekanisme yang sesuai.
Mereka meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Minta Pemberitaan Berimbang
Kuasa Hukum Tergugat juga meminta pemberitaan mengenai sengketa kepemimpinan PMI Kota Banjarmasin disampaikan secara utuh dan berimbang.
Mereka menilai pemberitaan yang hanya menyoroti ketidakhadiran prinsipal tanpa menjelaskan kehadiran kuasa hukum dan keberadaan Surat Kuasa Khusus berpotensi menimbulkan persepsi bahwa Tergugat tidak menghormati proses pengadilan.
“Kami menghormati kebebasan pers dan tidak bermaksud menghalangi pemberitaan mengenai perkara yang sedang berjalan. Namun, kebebasan tersebut hendaknya disertai tanggung jawab untuk menyampaikan informasi secara akurat, berimbang, dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap pihak tertentu,” kata mereka dalam hak jawab tersebut.
Kuasa hukum juga meminta media memberikan ruang yang proporsional untuk hak jawab dan melakukan koreksi apabila terdapat informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta yang mereka sampaikan.
Mereka menyatakan akan mempertimbangkan penggunaan mekanisme penyelesaian sengketa pers dan langkah hukum lainnya apabila pemberitaan yang dinilai tidak akurat atau merugikan nama baik pihak Tergugat dan kuasa hukumnya kembali muncul.
Sengketa kepemimpinan PMI Kota Banjarmasin sendiri tercatat dalam perkara Nomor 114/Pdt.G/2026/PN Bjm.
Sidang perdana digelar pada 17 September 2026 dan dilanjutkan dengan agenda mediasi.
Dalam sidang perdana tersebut, kuasa hukum para pihak hadir, sementara sejumlah prinsipal belum hadir secara langsung.
Perkembangan proses mediasi selanjutnya menjadi bagian dari pemeriksaan perkara yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Banjarmasin. (rilis)
