SUARAMILENIAL.ID, KUTAI KARTANEGARA - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama tim gabungan menertibkan bangunan dan aktivitas pembukaan lahan di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, Kamis (24/9/2026).
Penertiban dilakukan untuk mencegah perluasan pendudukan lahan dan mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan.
Penertiban mencakup wilayah Desa Bakungan, Desa Loa Duri Ulu, dan Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Ketiga wilayah tersebut berada dalam delineasi IKN.
Tim gabungan melibatkan Otorita IKN, kejaksaan, TNI, kepolisian, dan instansi terkait lainnya.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Irjen Edgar Diponegoro mengatakan, penertiban menyasar bangunan yang didirikan oleh pihak yang memasuki dan menempati kawasan hutan konservasi.
Menurut Edgar, sebagian penghuni membangun pondok dan menanami lahan dengan tanaman perkebunan. Aktivitas tersebut, kata dia, bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di kawasan hutan konservasi.
Penertiban juga dilakukan sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau.
23.556 Hektare Disebut Telah Dikuasai
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi mengatakan, kawasan Tahura Bukit Soeharto menghadapi tekanan akibat pendudukan dan pembukaan lahan.
Menurut Thomas, penguasaan lahan oleh sejumlah pihak mencapai dua hingga lima hektare per orang.
Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1231 Tahun 2017, luas Tahura Bukit Soeharto mencapai 64.814,98 hektare.
Sementara itu, pemetaan Otorita IKN pada 2026 mencatat sekitar 23.556 hektare atau 36 persen dari kawasan tersebut telah dikuasai masyarakat dan badan hukum. Otorita menyebut sekitar 60 persen kawasan lainnya belum dikuasai pihak mana pun.
Thomas mengatakan, sebagian penghuni mengaku tidak mengetahui bahwa lahan yang mereka tempati merupakan kawasan hutan konservasi.
Otorita IKN, lanjutnya, akan melanjutkan penertiban untuk mencegah bertambahnya lahan yang dikuasai dan dibuka di kawasan tersebut.
Penanganan Karhutla
Penertiban berlangsung ketika penanganan kebakaran hutan dan lahan juga dilakukan di kawasan Tahura Bukit Soeharto.
Thomas mengatakan, tim telah berada di lapangan selama 29 hari untuk menangani kebakaran dengan luas area terdampak sekitar 420 hektare.
Ia menegaskan, penertiban dan penegakan hukum akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang melakukan pendudukan atau pembukaan kawasan hutan secara ilegal.
Meski demikian, Otorita IKN menyatakan tetap akan memperhatikan aspirasi masyarakat. Dalam kegiatan penertiban tersebut, tim gabungan menerima aspirasi sejumlah warga yang menyatakan bersedia meninggalkan kawasan. Aspirasi itu akan dibahas lebih lanjut oleh Otorita IKN.
Thomas juga mengatakan, penertiban akan diberlakukan di seluruh kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto, termasuk wilayah Warung Panjang dan Warung Pendek. Menurut dia, langkah tersebut dilakukan agar penegakan aturan berlaku bagi semua pihak.
Adapun penegakan hukum terhadap sejumlah pihak yang diduga menjalankan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan tetap berjalan.
Thomas menegaskan, pendudukan kawasan hutan konservasi secara ilegal tidak menjadi dasar untuk menuntut ganti rugi. Namun, aspek kemanusiaan terkait persoalan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama Kepala Otorita IKN.
Otorita IKN menyatakan penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan instansi terkait untuk menjaga kawasan konservasi, mencegah perluasan pembukaan lahan, dan mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan.
Sumber : CNNIndonesia.com
