![]() |
| Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin usaha lima perusahaan yang berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. |
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin usaha lima perusahaan yang berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan, sanksi tersebut tidak hanya berupa pembekuan izin usaha. Pemerintah juga memberikan paksaan pemulihan lingkungan kepada perusahaan yang dikenai sanksi.
Apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan indikasi tindak pidana, perkara tersebut akan dilanjutkan ke proses pidana.
“Atas persetujuan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan pembekuan izin usaha sekaligus paksaan pemulihan lingkungan,” kata Raja Juli dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).
Ia menegaskan, penegakan hukum terhadap perusahaan yang berkaitan dengan karhutla akan dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif.
Menurut Raja Juli, proses hukum dapat ditingkatkan ke ranah pidana apabila pihak yang dikenai sanksi tidak menjalankan kewajibannya dalam pemulihan lingkungan atau ditemukan indikasi pelanggaran pidana.
“Kalau tidak bergerak, bisa terus ke pidana dan kita akan tegakkan hukum setajam-tajamnya,” ujar Raja Juli.
Lima perusahaan dibekukan
Raja Juli menyebut pembekuan izin terhadap lima perusahaan tersebut merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam menangani persoalan karhutla.
Ia mengatakan pemerintah tidak ingin penegakan hukum hanya menyasar masyarakat atau pelaku usaha kecil, sementara perusahaan besar tidak tersentuh.
“Karena sekali lagi kalau tidak ada penegakan hukum yang kuat, orang merasa seenaknya saja membakar lahan, baik itu yang kecil maupun korporasi,” katanya.
Berikut lima perusahaan yang izin usahanya dibekukan pemerintah:
- PT Mahkota Rimba Utama
Jenis usaha: Hutan Alam
Kabupaten: Ketapang
Luas PBPH: 74.480 hektare - PT Hutan Ketapang Industri
Jenis usaha: Hutan Tanaman
Kabupaten: Ketapang
Luas PBPH: 100.150 hektare - PT Mayawana Persada Mas
Jenis usaha: Hutan Tanaman
Kabupaten: Ketapang
Luas PBPH: 136.710 hektare - PT Duta Andalan Sukses
Jenis usaha: Hutan Tanaman
Kabupaten: Sanggau
Luas PBPH: 31.080 hektare - PT Wana Lestari Jaya
Jenis usaha: Hutan Tanaman
Kabupaten: Sanggau
Luas PBPH: 29.140 hektare
Secara keseluruhan, luas Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dari lima perusahaan tersebut mencapai 371.560 hektare.
Raja Juli menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum dan pemulihan lingkungan akibat karhutla.
“Kita menegakkan hukum yang adil, yang fair, tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” kata dia.
