Polisi Segera Gelar Perkara untuk Hentikan Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu

Polisi segera menggelar perkara terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret artis Ruben Onsu.

SUARAMILENIAL.IDJAKARTA – Polisi segera menggelar perkara terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret artis Ruben Onsu. Langkah tersebut dilakukan setelah pihak pelapor dan terlapor mencapai kesepakatan damai.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan, pihak pelapor telah menyerahkan dua surat kepada penyidik pada Senin (31/8/2026).

Dua surat tersebut berupa perjanjian perdamaian antara pelapor dan terlapor serta surat pencabutan laporan polisi.

“Surat yang pertama yaitu surat perjanjian perdamaian antara kedua belah pihak, yaitu pelapor dan terlapor. Pada intinya perkara diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan,” kata Joko kepada wartawan, Senin.

Menurut Joko, surat kedua merupakan surat pencabutan laporan polisi yang diajukan pihak pelapor berinisial P sebagai tindak lanjut dari kesepakatan perdamaian tersebut.

Dengan diterimanya dua surat itu, penyidik akan memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.

Setelah proses restorative justice selesai, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan penghentian penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

“Kalau perkara selesai, tentunya ke depannya laporan dicabut dan dilakukan penghentian penyidikan atau SP3,” ujar Joko.

Sebelumnya, Ruben Onsu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Dalam perkara tersebut, Ruben disangkakan dengan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 618 KUHP.

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025.

Laporan tersebut dilayangkan oleh seseorang berinisial P dengan korban berinisial DM.

Berdasarkan laporan itu, Ruben diduga menawarkan investasi kepada korban dengan janji sejumlah keuntungan.

Korban kemudian menyetujui tawaran tersebut. Namun, hingga waktu yang telah disepakati, keuntungan yang dijanjikan disebut tidak kunjung diberikan.

Kini, setelah kedua belah pihak sepakat berdamai dan pelapor mencabut laporannya, penyidik akan melanjutkan proses restorative justice sebelum menggelar perkara untuk menentukan penghentian penyidikan.

Sumber : CNN Indonesia
Lebih baru Lebih lama