![]() |
| Foto-Dok/CNN Indonesia |
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Artis Ruben Onsu disebut telah mencapai kesepakatan damai dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang sebelumnya menyeret namanya.
Dalam kesepakatan tersebut, Ruben disebut bersedia mengganti kerugian sebesar Rp 3,5 miliar kepada korban berinisial DM.
“Iya benar, Rp 3,5 miliar,” kata kuasa hukum korban, Ahmad Ramzy, saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2026).
Ramzy mengatakan, pihaknya juga telah mencabut laporan polisi terhadap Ruben Onsu di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Dan kami sudah mencabut laporan polisinya,” ujar Ramzy.
Ruben Disebut Ganti Seluruh Kerugian
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo membenarkan adanya kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.
Salah satu poin dalam kesepakatan tersebut adalah kesediaan pihak terlapor untuk mengganti kerugian yang dialami korban.
“Di antaranya itu kesepakatannya, di antaranya pihak terlapor mengganti kerugian yang dialami oleh pihak pelapor,” kata Joko.
Saat ditanya apakah seluruh kerugian korban diganti, Joko membenarkannya.
“Ya,” ujar dia.
Polisi Fasilitasi Restorative Justice
Sebelumnya, kepolisian telah menerima dua surat terkait kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor.
Kedua surat tersebut berupa perjanjian perdamaian serta surat pencabutan laporan polisi yang diajukan oleh pihak pelapor.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, penyidik akan memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.
Setelah proses restorative justice rampung, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan langkah penghentian penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
“Kalau perkara selesai, tentunya laporan dicabut dan juga SP3, penghentian penyidikan,” kata Joko.
Bermula dari Laporan pada 2025
Sebelumnya, Ruben Onsu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Ia disangkakan dengan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 618 KUHP.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi bernomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025.
Laporan tersebut dibuat oleh seseorang berinisial P dengan korban berinisial DM.
Namun, perkara itu kini mengarah pada penyelesaian secara kekeluargaan setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.
Pencabutan laporan polisi dan kesepakatan penggantian kerugian menjadi bagian dari proses penyelesaian perkara yang selanjutnya akan ditangani melalui mekanisme restorative justice.
