Rizal Nagara Soroti Celah Hukum Ranperda Pilkades HSS

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, meminta sejumlah ketentuan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa diperjelas. 

SUARAMILENIAL.ID
, KANDANGAN
— Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, meminta sejumlah ketentuan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa diperjelas. 

Persyaratan calon, mekanisme seleksi, calon tunggal, hingga netralitas aparatur desa dinilai perlu diatur secara lebih tegas untuk mencegah persoalan hukum dalam pelaksanaan Pilkades.

Catatan tersebut disampaikan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD HSS Rizal Nagara dalam Rapat Paripurna DPRD HSS dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang Pilkades, Senin (14/9/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati HSS, Sekretaris Daerah HSS, jajaran perangkat daerah, serta anggota DPRD HSS.

Menurut Rizal, aturan Pilkades harus disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan ketentuan hukum lain yang berlaku. Fraksi PDI Perjuangan menilai sejumlah aspek perlu diperjelas agar tidak menimbulkan tafsir berbeda ketika aturan tersebut diterapkan.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah persyaratan calon kepala desa. Fraksi PDI Perjuangan meminta agar persyaratan domisili dan ketentuan subjektif lain yang berpotensi membatasi hak warga dikaji kembali.

Rizal merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 sebagai salah satu dasar pandangan fraksinya. Menurut dia, perda tidak semestinya menambahkan persyaratan calon di luar ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 33 UU Desa.

“Perda tidak boleh menambah kualifikasi calon yang justru membatasi hak warga untuk mencalonkan diri. Karena itu, syarat domisili perlu dikaji dan disesuaikan dengan putusan MK serta ketentuan dalam UU Desa,” ujar Rizal.

Transparansi seleksi

Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti mekanisme seleksi tambahan apabila jumlah pendaftar kepala desa lebih dari lima orang. Menurut Rizal, mekanisme penilaian harus ditetapkan secara terbuka sejak awal untuk mencegah munculnya persoalan dalam proses seleksi.

Fraksi tersebut mengusulkan keterlibatan pihak ketiga yang independen, seperti perguruan tinggi negeri, dalam pelaksanaan ujian tertulis. Bobot dan indikator penilaian juga dinilai perlu dapat diketahui peserta.

“Indikator penilaian harus terbuka sejak awal. Pelaksanaan ujian juga perlu melibatkan pihak independen agar proses seleksi dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menimbulkan kecurigaan,” katanya.

Persoalan lain yang disoroti adalah kemungkinan jumlah calon kurang dari dua orang. Fraksi PDI Perjuangan meminta Ranperda mengatur secara jelas mekanisme perpanjangan pendaftaran, termasuk tahapan selama 15 hari dan tambahan 10 hari.

Mekanisme yang berlaku apabila setelah perpanjangan tetap hanya terdapat satu calon juga dinilai perlu ditegaskan dalam perda. Hal tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian bagi panitia dan masyarakat desa.

Netralitas aparatur desa

Rizal juga meminta pengaturan mengenai netralitas kepala desa petahana dan perangkat desa diperjelas. Menurut dia, perlu ada ketentuan yang mengatur status kepala desa petahana serta perangkat desa yang ditetapkan sebagai calon kepala desa.

Fraksi PDI Perjuangan juga mengusulkan sanksi tegas terhadap calon yang terbukti memobilisasi perangkat desa atau menggunakan Dana Desa untuk kepentingan Pilkades.

Selain itu, fraksi tersebut meminta jaminan bahwa proses pendaftaran calon kepala desa tidak dibebani pungutan. Pembiayaan Pilkades, menurut mereka, harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sumber pendanaan penyelenggaraan Pilkades.

Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong adanya ketentuan yang jelas mengenai penanganan praktik politik uang dan pelanggaran dalam proses pemungutan serta penghitungan suara.

Rizal berharap Ranperda Pilkades HSS nantinya tidak hanya mengatur aspek teknis penyelenggaraan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi calon, panitia, pemerintah desa, dan masyarakat sebagai pemilih.

“Yang kami dorong adalah aturan yang transparan, demokratis, dan memberikan kepastian hukum. Jangan sampai ada ketentuan yang justru membuka ruang persoalan ketika Pilkades dilaksanakan,” ujar Rizal.

Editor : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama