SUARAMILENIAL.ID, KANDANGAN - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, meminta syarat domisili bagi calon kepala desa dihapus dari Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa. Ketentuan tersebut dinilai berpotensi membatasi hak warga untuk mencalonkan diri dan perlu disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Pandangan tersebut disampaikan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD HSS Rizal Nagara dalam Rapat Paripurna DPRD HSS dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang Pilkades, Senin (14/9/2026).
Rizal mengatakan, penyusunan aturan Pilkades harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta putusan Mahkamah Konstitusi. Fraksi PDI Perjuangan menyoroti sejumlah ketentuan yang dinilai perlu diperjelas agar pelaksanaan Pilkades berlangsung demokratis dan memberikan kepastian hukum.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah persyaratan calon kepala desa. Fraksi PDI Perjuangan meminta pemerintah daerah tidak menambahkan persyaratan yang membatasi hak warga di luar ketentuan dalam Undang-Undang Desa.
Rizal merujuk Putusan MK Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang menurutnya berkaitan dengan persyaratan domisili calon kepala desa.
“Persyaratan domisili harus dihapus. Peraturan daerah tidak boleh menambah kualifikasi calon di luar yang telah diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Desa,” kata Rizal dalam rapat paripurna.
Selain persyaratan calon, Fraksi PDI Perjuangan meminta mekanisme seleksi tambahan diatur secara transparan. Hal ini terutama diperlukan ketika jumlah pendaftar lebih dari lima orang dan dilakukan ujian atau seleksi tambahan.
Menurut Rizal, indikator penilaian dan bobot ujian harus ditetapkan sejak awal dan dapat diketahui oleh seluruh calon. Fraksi juga mengusulkan keterlibatan pihak ketiga yang independen, seperti perguruan tinggi negeri, dalam pelaksanaan ujian tertulis.
Fraksi PDI Perjuangan juga meminta mekanisme pendaftaran diatur secara jelas apabila jumlah calon kurang dari dua orang. Ketentuan mengenai perpanjangan pendaftaran, termasuk tahapan tambahan, dinilai perlu dituangkan secara tegas dalam perda.
Mekanisme yang akan digunakan dalam kondisi calon tunggal juga perlu dipastikan sejak awal agar tidak menimbulkan tafsir berbeda dalam pelaksanaan Pilkades.
Soroti netralitas perangkat desa
Persoalan netralitas kepala desa petahana dan perangkat desa juga menjadi perhatian. Fraksi PDI Perjuangan meminta adanya ketentuan yang mengatur status kepala desa petahana serta perangkat desa yang mencalonkan diri.
Rizal juga mendorong adanya sanksi tegas terhadap calon yang terbukti menggunakan perangkat desa untuk kepentingan politik atau menyalahgunakan Dana Desa dalam proses Pilkades.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa pendaftaran calon kepala desa tidak boleh dibebani pungutan. Pembiayaan Pilkades, menurut fraksi tersebut, harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sumber pendanaan pemilihan kepala desa.
Fraksi PDI Perjuangan berharap pembahasan Ranperda Pilkades tidak hanya berorientasi pada teknis penyelenggaraan, tetapi juga menjamin hak politik warga desa dan mencegah munculnya aturan yang diskriminatif.
Menurut Rizal, perda tersebut nantinya harus mampu memberikan kepastian hukum bagi calon, panitia, pemerintah desa, dan masyarakat sebagai pemilih.
“Yang terpenting, aturan Pilkades harus menjamin proses yang adil, transparan, dan demokratis serta tidak mencederai hak masyarakat desa,” ujar Rizal.
Editor : Muhammad Robby
