SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berpotensi digantikan oleh Badan Usaha Khusus (BUK) Migas jika Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi disahkan.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi mengatakan, pembentukan BUK Migas merupakan bagian dari perubahan kelembagaan yang dirancang dalam RUU Migas untuk mengatur kembali fungsi penguasaan dan pengusahaan minyak dan gas bumi.
Menurut Bambang, SKK Migas selama ini dibentuk untuk mengisi kekosongan hukum setelah Mahkamah Konstitusi membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).
“RUU Migas memang dari dulu sudah dibahas sejak 2015. Pasca putusan MK akhir tahun 2012 yang membubarkan BP Migas karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945, dikeluarkan Perpres Nomor 9 Tahun 2013 untuk mengisi kekosongan hukum sementara dengan membentuk SKK Migas,” kata Bambang.
Ia mengatakan, RUU Migas diharapkan menjadi landasan hukum jangka panjang untuk menata kelembagaan sektor migas sesuai dengan amanat konstitusi.
Dengan demikian, perubahan status SKK Migas menjadi BUK Migas masih menunggu proses pembahasan dan pengesahan RUU Migas yang akan menggantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Editor : Muhammad Robby
