SK Satgas BBM dan LPG Terbit, Pansus DPRD Kalsel Minta Pengawasan Tak Berhenti di Dokumen

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H M Syaripuddin meminta Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan, Penyediaan, dan Pendistribusian BBM serta LPG tabung 3 kilogram bersubsidi segera bekerja di lapangan. 

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN — Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H M Syaripuddin meminta Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan, Penyediaan, dan Pendistribusian BBM serta LPG tabung 3 kilogram bersubsidi segera bekerja di lapangan. 

Terbitnya keputusan gubernur tentang pembentukan satgas dinilai harus diikuti pengawasan yang terukur dan penindakan terhadap penyimpangan.

Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan tersebut ditetapkan pada 14 Agustus 2026. Satgas melibatkan unsur pemerintah daerah, kepolisian, TNI, kejaksaan, Badan Intelijen Negara, Bea Cukai, serta perangkat daerah terkait.

”Pembentukan Satgas ini merupakan langkah maju. Namun, kami mengingatkan agar Satgas tidak hanya kuat dalam susunan organisasi dan dokumen, tetapi harus nyata bekerja di lapangan. Masyarakat membutuhkan kepastian pasokan, harga yang terkendali, distribusi yang tepat sasaran, dan tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan,” kata Syaripuddin, yang akrab disapa Bang Dhin.

Struktur satgas terdiri atas unsur pengarah dan pelaksana serta sejumlah sub-satgas, antara lain intelijen, penindakan, pengawasan terbuka, serta media dan informasi.

Menurut Syaripuddin, struktur tersebut perlu segera diterjemahkan ke dalam rencana kerja yang jelas dan dapat dievaluasi. 

Satgas juga perlu memiliki pemetaan wilayah rawan penyimpangan, mekanisme pengaduan masyarakat, jadwal inspeksi, sistem berbagi data, dan target penindakan.

”Jangan sampai masyarakat masih antre berjam-jam di SPBU, nelayan dan petani kesulitan mendapatkan BBM, LPG 3 kilogram dijual di atas HET, sementara subsidi justru dinikmati pihak-pihak yang tidak berhak. Satgas harus berani membongkar jalur penyimpangan dari hulu sampai hilir,” ujarnya.

Integrasi data

Pansus DPRD Kalsel juga mendorong integrasi data antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, BPH Migas, Pertamina, badan usaha penyalur, SPBU, agen dan pangkalan LPG, serta aparat penegak hukum.

Data tersebut, menurut Syaripuddin, diperlukan untuk membandingkan kuota, realisasi penyaluran, kebutuhan masyarakat, dan pola konsumsi di setiap wilayah.

Pengawasan juga diminta diprioritaskan di kawasan pertambangan dan perkebunan, jalur angkutan berat, pelabuhan tidak resmi, SPBU yang kerap mengalami antrean, serta wilayah pesisir dan kepulauan yang berpotensi mengalami keterlambatan distribusi.

”Data kuota tidak boleh hanya berhenti sebagai angka administratif. Harus dapat ditelusuri berapa yang masuk ke Kalimantan Selatan, berapa yang diterima setiap kabupaten dan kota, ke mana disalurkan, serta siapa pengguna akhirnya,” kata Syaripuddin.

Ia juga meminta bupati dan wali kota menindaklanjuti ketentuan dalam keputusan gubernur yang membuka ruang pembentukan Satgas BBM dan LPG bersubsidi di tingkat kabupaten dan kota. Satgas daerah dinilai diperlukan karena kondisi dan persoalan distribusi berbeda di setiap wilayah.

Selain penindakan, saluran pengaduan masyarakat diminta diperkuat agar mudah diakses dan setiap laporan dapat diverifikasi serta ditindaklanjuti. 

Informasi mengenai ketersediaan, distribusi, harga eceran tertinggi, dan peruntukan BBM serta LPG bersubsidi juga didorong untuk diumumkan secara terbuka.

”Pansus DPRD Provinsi Kalimantan Selatan akan mengawal pelaksanaan keputusan gubernur ini. Kami akan meminta laporan berkala, mengevaluasi hasil pengawasan, serta memastikan rekomendasi Pansus ditindaklanjuti,” ujar Syaripuddin.

Ia menyebut ukuran pelaksanaan satgas dapat dilihat dari berkurangnya antrean, tersedianya pasokan, kesesuaian harga dengan ketentuan, ketepatan sasaran subsidi, dan penindakan terhadap pelanggaran.

Editor    : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama