SUARAMILENIAL.ID, KUALA KAPUAS - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menindaklanjuti permasalahan dokumen sertifikat agunan milik nasabah Unit Selat Kota BRI Kantor Cabang Kuala Kapuas yang menjadi perhatian publik setelah diberitakan baru ditemukan setelah sekitar lima tahun.
BRI memastikan dokumen sertifikat agunan tersebut telah diserahkan kembali kepada nasabah pada 28 September 2026.
Pemimpin Cabang BRI Kuala Kapuas, Hermanto, menyampaikan bahwa BRI memberikan perhatian serius terhadap permasalahan tersebut dan memahami kekhawatiran serta ketidaknyamanan yang dialami nasabah.
“BRI berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap pengaduan nasabah secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga terus berupaya menjaga kepercayaan nasabah melalui pelayanan yang profesional,” ujar Hermanto.
Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, BRI berkomitmen untuk memastikan pengelolaan dan penyimpanan dokumen agunan dilaksanakan sesuai standar operasional dan ketentuan yang berlaku.
Hal ini merupakan bagian dari upaya BRI dalam menjaga kualitas layanan serta kepercayaan nasabah.
BRI juga senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking) dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dalam seluruh aktivitas bisnisnya.
Selain itu, BRI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap tindakan fraud maupun pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh pekerja.
Melalui komitmen tersebut, BRI terus berupaya memberikan layanan perbankan yang profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepercayaan nasabah.
Editor : Muhammad Robby
