Fraksi Demokrat Persatuan Perjuangan Usulkan Dua Raperda, Soroti Perlindungan Pekerja dan Pemerataan Pendidikan

Fraksi Demokrat Persatuan Perjuangan (F.DPP) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk masuk dalam proses pembentukan peraturan daerah.

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN – Fraksi Demokrat Persatuan Perjuangan (F.DPP) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk masuk dalam proses pembentukan peraturan daerah.

Dua Raperda yang diusulkan yakni Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Rentan serta Raperda tentang Pemerataan Akses Pendidikan dan Distribusi Guru.

Usulan tersebut disampaikan secara resmi kepada pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melalui Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Rabu (7/10/2026).

Ketua Fraksi Demokrat Persatuan Perjuangan DPRD Kalsel sekaligus Anggota Komisi IV, H. M. Syaripuddin, mengatakan kedua Raperda tersebut berangkat dari persoalan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Menurut dia, pemerintah daerah perlu memastikan pekerja rentan mendapatkan perlindungan, sementara kesenjangan pelayanan pendidikan antarwilayah juga harus menjadi perhatian.

“Pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan fisik. Negara dan pemerintah daerah harus hadir sampai kepada masyarakat yang paling membutuhkan perlindungan, termasuk para pekerja rentan yang selama ini belum seluruhnya memiliki jaminan sosial dan kepastian perlindungan,” ujar Syaripuddin.

Perlindungan pekerja rentan

Syaripuddin menjelaskan, Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Rentan diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk memperkuat perlindungan terhadap kelompok pekerja tersebut.

Regulasi itu nantinya diharapkan mencakup kepastian hukum, jaminan sosial, kesejahteraan, serta pemenuhan hak tenaga kerja rentan secara berkelanjutan.

Dia menilai keberadaan regulasi daerah penting agar perlindungan terhadap pekerja tidak hanya bergantung pada program yang bersifat sementara.

“Semangatnya sederhana: jangan sampai masyarakat yang bekerja keras setiap hari justru menjadi kelompok yang paling minim perlindungan. Perda nantinya kita harapkan mampu memperkuat kehadiran pemerintah daerah bagi mereka,” tegasnya.

Pemerataan akses pendidikan

Selain perlindungan tenaga kerja, F.DPP mengusulkan Raperda tentang Pemerataan Akses Pendidikan dan Distribusi Guru.

Raperda tersebut diarahkan untuk menjamin kesetaraan akses pendidikan sekaligus mendorong distribusi guru berdasarkan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan, karakteristik wilayah, dan rasio peserta didik.

Sebagai anggota Komisi IV DPRD Kalsel, Syaripuddin menilai persoalan pendidikan tidak hanya berkaitan dengan besarnya anggaran.

Menurut dia, kebijakan pendidikan juga harus mampu memastikan kualitas layanan yang relatif setara di seluruh wilayah Kalimantan Selatan.

“Anak-anak kita di wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan berkualitas. Jangan sampai kualitas pendidikan ditentukan oleh di mana seorang anak dilahirkan dan tinggal,” katanya.

Dia mengatakan pemerataan guru perlu dirancang berdasarkan kebutuhan riil setiap sekolah dan karakteristik wilayah.

Dengan demikian, sekolah-sekolah yang selama ini mengalami kekurangan tenaga pendidik dapat memperoleh perhatian lebih serius dari pemerintah.

Syaripuddin berharap kedua usulan Raperda tersebut dapat dibahas secara konstruktif bersama Bapemperda, komisi terkait, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, serta para pemangku kepentingan.

“Orientasi akhirnya adalah keadilan. Pekerja harus terlindungi, anak-anak harus memperoleh akses pendidikan yang setara, dan pembangunan harus dapat dirasakan sampai ke pelosok Kalimantan Selatan. Itu yang ingin kami perjuangkan melalui dua Raperda ini,” pungkas Syaripuddin.


Lebih baru Lebih lama