Haruskah PMI Berhenti Melayani karena Kepengurusannya Sedang Digugat?

David Santosa

Oleh: David Santosa, S.E., S.H., C.PT., C.LO., C.Med. 


Ada sebuah pertanyaan yang belakangan menarik perhatian saya dalam dinamika kepengurusan PMI Kota Banjarmasin:


Jika suatu kepengurusan organisasi sedang disengketakan di pengadilan, apakah organisasi tersebut harus berhenti menjalankan kegiatannya sampai perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap?


Pertanyaan ini penting karena yang sedang disengketakan bukan sekadar perebutan sebuah jabatan. Di satu sisi terdapat proses hukum yang harus dihormati. Namun di sisi lain, terdapat tugas kemanusiaan yang tidak mengenal istilah “menunggu perkara selesai”.


Dalam konteks PMI, persoalannya menjadi lebih serius. Ketika terjadi kebakaran hutan dan lahan, apakah pertolongan harus menunggu putusan pengadilan? Ketika masyarakat membutuhkan air bersih, apakah distribusi air harus dihentikan? Ketika masyarakat membutuhkan darah, apakah pelayanan donor darah harus ditunda? Dan ketika terjadi kecelakaan kapal dengan korban jiwa, apakah relawan PMI harus mengatakan, “Maaf, kami sedang bersengketa, silakan menunggu”? TENTU TIDAK.


GUGATAN BUKAN PUTUSAN


Kita harus membedakan secara sederhana antara gugatan, putusan, dan pelaksanaan putusan.


Gugatan adalah klaim. Putusan adalah hasil pemeriksaan hakim terhadap klaim tersebut. Sebuah gugatan adalah pernyataan dan tuntutan hukum dari pihak yang merasa mempunyai hak atau kepentingan hukum yang dirugikan. Gugatan belum merupakan putusan pengadilan.


Dengan kata lain untuk memudahkan kita mencerna gugatan adalah permintaan seseorang kepada orang lain yang memiliki derajat lebih tinggi untuk memberi, jadi kita menggugat/meminta belum pasti kita mendapat/menerima sesuai dengan apa yang kita inginkan. Banyak faktor yang harus dipertimbangkan untuk memenuhi permintaan kita demikian pula dengan gugatan, faktor yang perlu dipertimbangkan selain dari bukti ada juga faktor lain yang berbicara yaitu unsur kemanusiaan, keadilan, dampak,sebab timbulnya gugatan, aturan-aturan dan lain sebagainya juga akan masuk ke dalam pertimbangan Hakim dalam memutus sebuah perkara atau gugatan.


Maka selama pengadilan belum memberikan putusan yang menyatakan sebaliknya, tidak tepat secara hukum apabila sebuah pihak memperlakukan dalil dalam gugatan seolah-olah sudah menjadi putusan pengadilan.


Dalam perkara PMI Kota Banjarmasin, pihak Penggugat mendasarkan dirinya sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin berdasarkan Muskot tanggal 12 Juli 2026 dan mempersoalkan kepengurusan yang lahir dari Muskot tanggal 1 Agustus 2026.


Termasuk di dalam tuntutannya adalah mempersoalkan SK Pengurus PMI Kota Banjarmasin Nomor 170/KEP/PD-KS/ORG/VIII/2026 dan kedudukan kepengurusan di bawah Ketua Hj. Ananda. Artinya, legalitas proses organisasi tanggal 1 Agustus memang sedang menjadi objek sengketa. Tetapi sekali lagi, sedang disengketakan tidak sama dengan telah dinyatakan tidak sah. Itulah perbedaan mendasar yang harus dijaga.


LALU APAKAH KEGIATAN PMI HARUS BERHENTI?


Jawabannya: tidak otomatis.


Tidak ada kaidah hukum yang berbunyi:


“Begitu suatu SK digugat, maka semua kegiatan yang dilakukan berdasarkan SK tersebut harus berhenti.”


Justru secara prinsip, hukum mengenal gagasan bahwa suatu keadaan hukum tidak serta-merta kehilangan dayanya hanya karena ada pihak yang menggugatnya.


Dalam mempelajari ilmu hukum, khususnya bagi mahasiswa Fakultas Hukum, tentu tidak asing dengan dua nama besar, yaitu Philipus M. Hadjon dan Indroharto. Keduanya membahas salah satu asas yang dikenal dalam hukum administrasi, yaitu asas praesumptio iustae causa atau vermoeden van rechtmatigheid, yang pada prinsipnya berarti bahwa suatu keputusan dianggap sah sampai terdapat pembatalan atau putusan yang menyatakan sebaliknya. Jika diterjemahkan dalam bahasa yang lebih sederhana, prinsip tersebut dapat dipahami bahwa sebuah keputusan yang masih disengketakan tidak dengan sendirinya menjadi keputusan yang telah dibatalkan. Atau mengajukan gugatan tidak sama dengan membatalkan keputusan yang digugat.

Bahkan dalam persoalan putusan pengadilan sekalipun, pelaksanaan secara paksa pada dasarnya berkaitan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan pengecualian tertentu yang secara khusus diberikan oleh hukum, seperti putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) atau putusan provisi.


Maka terhadap sebuah kepengurusan organisasi, terlebih ketika belum ada putusan pengadilan yang membatalkannya, tidak tepat apabila pihak luar mengambil kesimpulan sendiri bahwa seluruh aktivitas kepengurusan otomatis harus dihentikan.


PMI BUKAN ORGANISASI YANG DIBENTUK UNTUK MENGELOLA JABATAN


Ini bagian yang menurut saya paling penting, PMI adalah organisasi kemanusiaan. Keberadaan PMI bukan semata-mata untuk menyediakan jabatan Ketua, Sekretaris, Bendahara, atau pengurus lainnya. Kemanusiaan adalah tujuan utamanya.


Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 246 Tahun 1963 tentang Perhimpunan Palang Merah Indonesia sendiri menempatkan PMI sebagai organisasi yang berasaskan peri-kemanusiaan dan sukarela, serta memberikan tugas kepada PMI untuk mempersiapkan dan melaksanakan bantuan dalam berbagai keadaan bencana.


Karena itu, ketika terjadi bencana, kecelakaan, kebutuhan darah, maupun keadaan darurat lainnya, orientasi PMI bukanlah “Siapa yang sedang menggugat siapa?” atau “siapa yang sedang digugat?” melainkan “Siapa yang membutuhkan pertolongan?”


Di tengah sengketa kepengurusan tersebut, aktivitas kemanusiaan PMI Kota Banjarmasin tetap berjalan. Kegiatan penanganan kebakaran hutan dan lahan tetap dilakukan, distribusi air bersih kepada masyarakat tetap dilakukan, Pelayanan donor darah tetap berjalan dan ketika terjadi musibah kapal Virgo Transport 8, PMI ikut juga ambil bagian dalam penanganan korban. Bahkan dalam proses identifikasi korban, termasuk korban yang telah mengalami kondisi sangat berat akibat sulitnya proses evakuasi, PMI turut membantu pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dalam proses identifikasi jenazah dan PMI Kota Banjarmasin mengirimkan 8 (delapan) orang relawannya untuk bertugas membantu Polda dalam proses tersebut di tengah kesulitan dan tingkat kewaspadaan, ketelitian yang harus tetap terjaga karena jenasah yang diidentifikasi, dimandikan agar layak dalam proses pemakaman adalah jenasah yang bukan seperti pada umumnya, dari kesaksian para relawan ada jenasah yang anggota tubuhnya tidak lengkap lagi bahkan ada yang hanya ditemukan anggota tubuhnya saja dan hal ini perlu diperiksa, diteliti agar nanti pihak keluarga korban mengenali bahwa anggota keluarganya sudah ditemukan dan dapat dimakamkan secara layak menurut Agama dan kepercayaannya masing-masing walaupun itu mungkin tidak lengkap.


Pertanyaannya adalah Apakah kegiatan-kegiatan tersebut harus dihentikan hanya karena ada perkara kepengurusan yang sedang diperiksa pengadilan?


Saya kira justru pertanyaan tersebut harus kita balik:


Apa dasar hukumnya apabila pelayanan kemanusiaan tersebut harus dihentikan? JANGAN SAMPAI SENGKETA JABATAN MENGALAHKAN KEPENTINGAN KEMANUSIAAN. Jabatan dapat disengketakan, keputusan dapat diuji, tetapi penderitaan manusia tidak mengenal masa tunggu sampai perkara selesai. Di sinilah kita perlu membedakan dua hal. Pertama, sengketa mengenai siapa yang secara sah menduduki jabatan Ketua PMI Kota Banjarmasin, kedua, tugas kemanusiaan PMI kepada masyarakat.


Yang pertama memang sedang diperiksa melalui mekanisme hukum, yang kedua tidak boleh begitu saja dikorbankan karena adanya sengketa tersebut. Apabila kemudian pengadilan memutuskan bahwa terdapat konsekuensi hukum tertentu terhadap kepengurusan, tentu keputusan tersebut harus dihormati dan dilaksanakan. Tetapi sebelum putusan tersebut ada, tidak tepat apabila setiap kegiatan PMI diperlakukan seolah-olah telah kehilangan dasar hukum, apalagi kegiatan seperti pertolongan bencana, pelayanan darah, distribusi air bersih, maupun penanganan korban bukanlah kegiatan yang semata-mata dilakukan untuk mempertahankan sebuah jabatan, dari sini muncul pertanyaan yang menarik, Dari sini muncul pertanyaan yang menarik: apakah kegiatan kemanusiaan benar-benar menjadi tujuan, atau hanya menjadi jalan menuju sebuah jabatan? Apakah pelayanan kepada masyarakat memang dilakukan karena panggilan kemanusiaan, atau justru dimanfaatkan untuk membangun legitimasi dan citra bahwa seseorang paling layak menjadi Ketua PMI? Sebab, jika ini yang terjadi maka setelah jabatan diperoleh orientasinya bisa berubah, maka wajar apabila publik bertanya: sebenarnya yang sedang diperjuangkan itu kemanusiaan, atau ada kepentingan lain yang tersembunyi di baliknya?


LALU BAGAIMANA DENGAN “SK SEDANG DIGUGAT”?


Ini juga perlu diluruskan, sebuah SK dapat menjadi objek sengketa. Itu hak setiap pribadi yang merasa dirugikan. Tetapi selama belum ada putusan atau perintah pengadilan yang secara khusus menghentikan pelaksanaan atau akibat hukum dari SK tersebut, tidak serta-merta dapat dikatakan bahwa semua tindakan yang dilakukan oleh kepengurusan berdasarkan SK tersebut menjadi perbuatan melawan hukum. Apalagi jika tindakan tersebut adalah tindakan pelayanan kemanusiaan yang secara substansial justru ditujukan kepada masyarakat.


Dalam bahasa sederhananya SK boleh disengketakan, proses hukum harus dihormati. Tetapi kemanusiaan tidak boleh ikut digugat. Sebagaimana dikemukakan Marcus Tullius Cicero dalam bukunya yang berjudul De Legibus (Buku III) “Salus Populi Suprema Lex Esto” yang memiliki arti Keselamatan dan kepentingan rakyat adalah hukum yang tertinggi. Tentu adagium ini tidak boleh digunakan untuk mengabaikan hukum. Sebaliknya, adagium ini mengingatkan bahwa hukum pada akhirnya harus memberikan perlindungan kepada manusia dan kepentingan masyarakat. Karena itu, dalam sengketa organisasi kemanusiaan, jangan sampai konflik mengenai siapa yang duduk di kursi Ketua justru membuat masyarakat kehilangan pelayanan yang seharusnya mereka terima. Jangan sampai persoalan jabatan mengalahkan tugas kemanusiaan. Dan jangan sampai relawan yang sedang berada di lapangan menolong korban justru dibebani pertanyaan:


“Anda bekerja berdasarkan apa? SK anda sah? kan sedang digugat”


Relawan yang sedang memberikan pertolongan kepada korban kebakaran, menyediakan air bersih, melayani kebutuhan darah, atau membantu identifikasi korban meninggal, tentu tidak sedang menjalankan agenda perebutan jabatan, mereka sedang menjalankan tugas kemanusiaan yang mulia.


PENGADILAN MENENTUKAN HUKUM, BUKAN OPINI


Pada akhirnya, sengketa mengenai legalitas Muskot 12 Juli, Muskot 1 Agustus, maupun SK Pengesahan Pengurus PMI Kota Banjarmasin akan diuji melalui mekanisme hukum. Biarkan pengadilan memeriksa bukti, Biarkan para pihak menyampaikan dalil, dan biarkan hakim memberikan penilaian, Apapun putusannya nanti, pihak-pihak yang bersengketa wajib menghormatinya. Tetapi selama proses itu berlangsung, menurut saya tidak ada alasan untuk menghentikan kerja-kerja kemanusiaan yang menjadi tugas utama PMI, sepanjang tidak ada perintah hukum yang secara khusus menghentikannya. Karena PMI bukan sekadar tentang siapa yang menjadi Ketua. PMI adalah tentang siapa yang datang ketika masyarakat membutuhkan pertolongan.


Dan mungkin inilah saat yang tepat untuk mengingat kembali satu prinsip sederhana:


Kita seharusnya berpikir tentang apa yang dapat kita berikan kepada PMI, bukan tentang apa yang dapat kita ambil dari PMI.


Pada akhirnya, jabatan akan berganti, kepengurusan akan berganti, Perkara akan selesai.


Tetapi jejak pertolongan kepada manusia yang sedang membutuhkan bantuan akan selalu menjadi alasan mengapa organisasi kemanusiaan seperti PMI harus tetap hidup dan bekerja.


Salam PMI.

Salam Kemanusiaan.


Penulis merupakan Advokat, Mediator, Corporate Legal & Compliance, dan Pendiri DS Law Office

Lebih baru Lebih lama