![]() |
| Anggota Komisi III DPR RI, Machfud Arifin, mendorong penguatan sinergi lintas sektor dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN — Anggota Komisi III DPR RI, Machfud Arifin, mendorong penguatan sinergi lintas sektor dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Menurut dia, penanganan persoalan narkoba membutuhkan pendekatan menyeluruh yang tidak hanya bertumpu pada penegakan hukum, tetapi juga pencegahan sejak dini, edukasi masyarakat, dan rehabilitasi.
Hal tersebut menjadi pokok pembahasan dalam kegiatan kemitraan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan anggota Komisi III DPR RI melalui sarasehan pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Kegiatan tersebut turut menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Dr. Ali Murtadlo, SH., MH., praktisi hukum sekaligus Sekretaris Peradi Banjarmasin; dr. Firdaus Yamani, Sp.KJ, Subsp.Ad(K), dokter RSJ Sambang Lihum; serta Kepala BNN Provinsi Kalimantan Selatan Brigjen Pol Asep Taufik.
Dalam kegiatan tersebut, penguatan pencegahan menjadi salah satu aspek penting yang perlu mendapat perhatian bersama.
Persoalan narkoba dinilai tidak cukup ditangani melalui penindakan terhadap jaringan peredaran gelap, tetapi juga memerlukan langkah berkelanjutan untuk mengurangi risiko penyalahgunaan di lingkungan masyarakat.
Machfud Arifin menempatkan sinergi antarlembaga sebagai bagian penting dalam menghadapi persoalan tersebut.
Koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga terkait, dan masyarakat diperlukan agar upaya pencegahan dan pemberantasan dapat berjalan lebih terarah.
Memperkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum
Sebagai anggota Komisi III DPR RI, Machfud Arifin memiliki ruang untuk mendorong penguatan kebijakan melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
Peran tersebut dapat digunakan untuk memperhatikan kebutuhan penanganan narkoba sekaligus mendorong koordinasi antara lembaga yang memiliki kewenangan terkait.
Upaya pemberantasan narkoba, dalam kerangka tersebut, perlu berjalan seiring dengan penguatan pencegahan.
Penindakan terhadap jaringan peredaran gelap tetap diperlukan, tetapi langkah tersebut perlu dilengkapi dengan edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba.
Tantangan penanganan narkoba juga terus berkembang seiring perubahan modus operandi dan pemanfaatan teknologi informasi.
Kondisi tersebut menuntut pendekatan yang adaptif, baik dalam pengawasan maupun dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.
Karena itu, penguatan koordinasi antara BNN, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi bagian penting dalam membangun upaya penanganan yang berkelanjutan.
Pencegahan Dimulai dari Lingkungan Keluarga
Machfud Arifin juga menempatkan keterlibatan masyarakat sebagai unsur penting dalam upaya pencegahan narkoba.
Keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial memiliki peran dalam membangun kesadaran serta memperkuat perlindungan terhadap generasi muda.
Edukasi sejak dini diperlukan agar masyarakat memahami risiko penyalahgunaan narkoba dan mengetahui langkah yang dapat dilakukan ketika menghadapi persoalan tersebut.
Ketahanan keluarga dan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak juga menjadi bagian dari upaya membangun daya tangkal terhadap narkoba.
Selain pencegahan, penanganan narkoba perlu memperhatikan aspek kesehatan dan pemulihan.
Rehabilitasi bagi orang yang mengalami gangguan akibat penggunaan narkoba menjadi bagian dari pendekatan yang melengkapi penegakan hukum, sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Pelibatan lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, media, dan pemerintah daerah juga diperlukan agar edukasi dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Melalui kegiatan kemitraan BNN dan anggota Komisi III DPR RI tersebut, penguatan sinergi diharapkan dapat menjadi landasan untuk mendorong langkah konkret dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Bagi dia, penguatan koordinasi kelembagaan dan keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun perlindungan yang lebih menyeluruh terhadap ancaman penyalahgunaan narkoba.
Upaya tersebut memerlukan konsistensi kebijakan, penegakan hukum, serta pencegahan yang dilakukan secara berkelanjutan.
Editor : Muhammad Robby
