Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda Pimpin Panja RUU Pemilu

 Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda ditetapkan sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu setelah Komisi II mengesahkan pembentukan panja tersebut.

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda ditetapkan sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu setelah Komisi II mengesahkan pembentukan panja tersebut.

Pengesahan dilakukan melalui rapat internal Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Rifqinizamy mengatakan pembentukan panja menandai dimulainya secara formal proses revisi Undang-Undang Pemilu di DPR RI.

“Saya perlu sampaikan bahwa kami tadi telah menggelar rapat internal di Komisi II DPR RI, yang hari ini secara formil telah mengesahkan Panitia Kerja Penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu,” ujar Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Selasa.

Politikus Partai NasDem itu mengatakan proses revisi UU Pemilu selanjutnya akan dilakukan melalui panja yang telah dibentuk Komisi II. Ia ditetapkan sebagai Ketua Panja RUU Pemilu.

“Mulai hari ini, sebagaimana ketentuan undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan, proses revisi Undang-Undang Pemilu berjalan secara formil di DPR RI melalui Panja yang dibentuk di Komisi II DPR RI,” katanya.

Menurut Rifqinizamy, Komisi II akan menyusun jadwal kerja Panja RUU Pemilu pada Senin (5/10/2026). Jadwal tersebut akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

“Senin yang akan datang kami akan menyusun jadwalnya dan kami akan sampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui rekan-rekan media,” tuturnya. (*)

Lebih baru Lebih lama