SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji mendukung kebijakan pemerintah yang memprioritaskan pemanfaatan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, termasuk rencana pembatasan ekspor gas ke negara tetangga.
Namun, Sarmuji menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus diikuti dengan kepastian pasokan dan harga gas yang kompetitif bagi industri nasional.
Dukungan itu disampaikan menyusul kebijakan pemerintah yang mulai mengurangi pasokan gas bumi ke Singapura sebesar 31 juta standar kaki kubik per hari sejak Sabtu (24/10/2026).
Sebagian pasokan gas yang sebelumnya diekspor tersebut dialihkan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, terutama sektor kelistrikan di Batam, Bintan, dan Sumatera.
“Kemenperin mendukung arahan Presiden untuk mengutamakan kepentingan nasional, termasuk gagasan Menko Hilirisasi dan Transisi Energi agar gas bumi diutamakan bagi kebutuhan dalam negeri,” kata Sarmuji dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10/2026).
Ia mengatakan, Kementerian Perindustrian akan berkoordinasi untuk memastikan industri mendapatkan pasokan gas yang memadai, khususnya di wilayah Jawa bagian barat dan Lampung.
Menurut Sarmuji, gas bumi memiliki peran penting bagi industri nasional, baik sebagai sumber energi maupun bahan baku produksi.
Industri pupuk dan petrokimia, misalnya, membutuhkan gas sebagai bahan baku utama. Sementara itu, industri keramik, kaca, dan baja memerlukan pasokan energi yang stabil dengan harga kompetitif.
Kepastian pasokan gas dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan operasional pabrik, meningkatkan daya saing industri, serta melindungi lapangan kerja.
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, realisasi pasokan gas melalui skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) di wilayah Jawa bagian barat berada di kisaran 65,69 persen pada 2025.
“Masih ada ruang yang perlu diisi. Karena itu, setiap tambahan pasokan gas di dalam negeri adalah peluang untuk memperkuat daya saing industri, menjaga utilisasi pabrik, dan melindungi lapangan kerja,” ujar Sarmuji.
Pasokan Gas ke Singapura Dikurangi 31 Juta Kaki Kubik
Sebelumnya, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Djoko Siswanto mengatakan, pemerintah mulai mengalihkan sebagian pasokan gas yang sebelumnya diekspor ke Singapura untuk memenuhi kebutuhan domestik.
Pengalihan tersebut dilakukan melalui dua skema.
Pertama, gas dari Natuna dialihkan ke PLN Batam melalui pipa WNTS-Pulau Pemping-Batam dengan volume 15 juta standar kaki kubik per hari.
Kedua, pemerintah mengurangi pasokan gas dari Sumatera ke Singapura sebesar 16 juta standar kaki kubik per hari melalui pipa Transgasindo (TGI).
Pasokan tersebut dialihkan untuk memenuhi kebutuhan listrik di Batam, Bintan, dan Sumatera.
Dengan demikian, total pasokan gas yang dialihkan dari ekspor ke Singapura mencapai 31 juta standar kaki kubik per hari.
Djoko mengatakan, kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 8 ayat (1), yang mengatur prioritas pemanfaatan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Ia menegaskan, penyesuaian pasokan tersebut hanya berlaku untuk Singapura karena jalur pipa yang digunakan terhubung dengan negara tersebut.
Pemerintah Pertimbangkan Pembatasan Ekspor Gas
Rencana pembatasan ekspor gas sebelumnya disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada Rabu (21/10/2026).
Bahlil mengatakan, pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan atau tidak memperpanjang kontrak ekspor gas demi menjaga ketahanan energi nasional di tengah ketidakpastian geopolitik global.
Menurut dia, pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri harus menjadi pertimbangan utama sebelum pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kontrak ekspor gas dengan negara tetangga.
Sementara itu, Kementerian Perindustrian akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Kementerian ESDM, serta para pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan ketersediaan pasokan dan harga gas bagi industri nasional.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat mendukung penguatan industri dalam negeri sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional.
