Nusron Wahid Diperiksa KPK Hari Ini, Ketua KPK: Kesempatan untuk Klarifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kamis (15/10/2026).

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kamis (15/10/2026).

Ketua KPK Setyo Budiyanto berharap Nusron memenuhi panggilan tersebut dan menunjukkan komitmennya dalam mendukung proses penegakan hukum.

“Kami tentu berharap, yang pertama komitmen terhadap upaya yang sudah pernah disampaikan. Yang bersangkutan pernah menyampaikan akan mendukung, akan membantu, akan komitmen terhadap proses penegakan hukum,” kata Setyo seperti dikutip Republika.co.id, Rabu (14/10/2026) malam.

Pemeriksaan kali ini merupakan penjadwalan ulang setelah Nusron tidak hadir pada panggilan sebelumnya, Rabu (7/10/2026). Saat itu, politikus Partai Golkar tersebut disebut berhalangan hadir.

Setyo mengatakan, pemeriksaan tersebut menjadi kesempatan bagi Nusron untuk memberikan penjelasan kepada penyidik terkait perkara yang tengah ditangani KPK.

“Ini adalah salah satu kesempatan yang diberikan kepada yang bersangkutan untuk memperjelas, untuk memberikan keterangan kepada para penyidik,” ujarnya.

KPK belum mengungkap materi yang akan didalami dalam pemeriksaan Nusron. Menurut Setyo, substansi pertanyaan dan keterangan yang dibutuhkan penyidik akan mengikuti proses pemeriksaan.

“KPK berharap yang bersangkutan hadir dulu. Kalau masalah substansi, kemudian materi hasil apa pemeriksaannya, keterangan yang dibutuhkan apa semuanya, itu nanti prosesnya berjalan,” katanya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan penyidik akan menelusuri peruntukan uang dalam perkara tersebut, termasuk informasi mengenai dugaan penggunaan dana untuk kegiatan organisasi.

KPK juga menyebut dugaan penggunaan dana untuk kegiatan organisasi maupun kepentingan pribadi Nusron menjadi bagian dari materi penyidikan. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Dalam penyidikan perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, KPK menyita uang tunai senilai Rp 106,3 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing. Penyitaan dilakukan dalam rangkaian operasi tangkap tangan pada 14 September 2026.

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian ATR/BPN Lampri (LMP), Sontang Coin Manurung (SON), Adrianto Pitoyo Adi (ADR), Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ), Rizal Pahlevi (LEV), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

KPK menyangkakan Adrianto Pitoyo Adi dan Rizal Pahlevi sebagai pemberi suap dengan pasal terkait pemberian suap dalam ketentuan pidana yang disebutkan penyidik. Sementara itu, enam tersangka lainnya disangkakan menerima suap atau gratifikasi berdasarkan ketentuan tindak pidana korupsi dan ketentuan pidana terkait dalam KUHP.

Pemeriksaan Nusron diharapkan membantu penyidik mendalami aliran dana dan mengungkap peran para pihak dalam perkara tersebut.

Lebih baru Lebih lama