OJK: Rencana Danantara Masuk BEI Masih Tunggu Kesiapan Bursa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan rencana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) mengambil 5-10 persen saham Bursa Efek Indonesia (BEI) masih membutuhkan proses panjang. Rencana tersebut bergantung pada kesiapan bursa menjalankan demutualisasi.

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan rencana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) mengambil 5-10 persen saham Bursa Efek Indonesia (BEI) masih membutuhkan proses panjang. Rencana tersebut bergantung pada kesiapan bursa menjalankan demutualisasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, BEI masih perlu menyesuaikan sejumlah aturan sebelum membuka kepemilikan saham kepada pihak di luar anggota bursa.

“Karena bursanya juga belum siap melakukan itu,” ujar Hasan di Jakarta, dikutip CNBC Indonesia. Jumat (9/10/2026).

Hasan menjelaskan, saat ini BEI sedang mengidentifikasi berbagai peraturan yang perlu diubah. Anggaran dasar bursa, misalnya, masih membatasi kepemilikan saham hanya untuk anggota bursa dan belum membuka ruang pembagian dividen.

“Karena peraturan bursanya masih ada yang sangat mutual,” katanya.

Menurut Hasan, BEI harus menyelesaikan perubahan anggaran dasar dan ketentuan terkait sebelum memasuki tahap persiapan demutualisasi. Proses tersebut juga perlu melalui mekanisme persetujuan pemegang saham.

Setelah tahapan itu terpenuhi, BEI dapat mempersiapkan penawaran saham kepada pihak non-anggota bursa. Calon investor yang berpotensi terlibat antara lain Danantara, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, serta badan hukum Indonesia lainnya yang dinilai sebagai mitra atau investor strategis.

Pihak-pihak tersebut nantinya dapat menyatakan minat untuk berinvestasi. Jika terdapat minat, proses dapat berlanjut ke pembahasan valuasi dan negosiasi harga saham.

“Jadi nanti baru pihak itu merespons minat atau tidak, baru kemudian ada negosiasi valuasi harga dan sebagainya,” ujar Hasan.

Hasan menambahkan, apabila Danantara berencana mengambil kepemilikan saham di atas 5 persen, rencana tersebut wajib dievaluasi oleh regulator.

Ia menegaskan, waktu pelaksanaan demutualisasi bergantung pada kesiapan BEI, termasuk perubahan anggaran dasar dan aturan internal, serta rencana penawaran saham kepada calon investor.

“Kami menyerahkan itu ke bursa dan itu bisa cepat, bisa juga lambat, artinya sesuai dengan kesiapan bursa dan tentu disesuaikan dengan rencana penawarannya oleh bursa dan pemegang saham existing,” katanya.

Menurut Hasan, keputusan mengenai proses tersebut berada pada pengurus dan direksi BEI dengan persetujuan anggota bursa yang saat ini menjadi pemegang saham.

“Jadi yang sekarang ini menentukan tentu korporasi dalam hal ini pengurus, komisaris, direksi tentu harus mendapatkan persetujuan dari anggota bursa yang merupakan pemegang saham bursa efek saat ini,” tutupnya.

Lebih baru Lebih lama