SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengidentifikasi sejumlah titik rawan maladministrasi yang berpotensi membuka peluang korupsi dalam pelayanan pertanahan, penanganan pascabencana, dan keselamatan pelayaran.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan pembenahan tata kelola pelayanan publik perlu berjalan beriringan dengan upaya pemberantasan korupsi.
Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).
Menurut Robert, pemetaan tersebut dilakukan menyusul sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di sektor pertanahan dan kebencanaan.
Dalam sektor pertanahan, inventarisasi terhadap 580 laporan yang sedang ditangani Ombudsman RI menunjukkan adanya keluhan berulang.
Persoalan tersebut meliputi penundaan pelayanan berlarut, tidak diberikannya pelayanan, serta penyimpangan prosedur.
Ombudsman mengidentifikasi sejumlah titik rawan, antara lain dugaan permintaan imbalan dalam penerbitan sertifikat, penyimpangan penerbitan hak dan data tanah, manipulasi data penerima atau pembayaran ganti kerugian, serta perubahan hasil pengukuran, batas, luas, atau pemetaan bidang tanah (plotting).
Selain itu, potensi penyimpangan juga ditemukan dalam penggunaan kewenangan untuk pembatalan, pemblokiran, dan peralihan hak atas tanah, termasuk penguasaan atau manipulasi dokumen pertanahan.
Robert menyebutkan enam kantor pertanahan yang menjadi perhatian khusus Ombudsman RI terkait potensi maladministrasi.
Keenamnya adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Kabupaten Bandung, Kota Tangerang, Kota Bekasi, Kabupaten Deli Serdang, dan Kota Ambon.
“Ke depan, kantor-kantor pertanahan ini perlu segera berbenah karena sudah menjadi atensi Ombudsman RI. Persoalan yang ditemukan mengarah pada maladministrasi dan berpotensi korupsi dalam penyelenggaraan layanan pertanahan,” kata Robert.
Layanan pascabencana dan keselamatan pelayaran
Selain pertanahan, Ombudsman RI memetakan persoalan pelayanan publik dalam penanganan pascabencana.
Berdasarkan pemantauan terhadap penanganan gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada September–Oktober 2026, ditemukan sejumlah persoalan terkait validasi dan keterbukaan informasi mengenai hasil verifikasi penerima bantuan.
Persoalan lainnya mencakup pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap), pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak, serta pemulihan layanan publik.
Ombudsman menyebut pola persoalan serupa juga ditemukan dalam penanganan bencana lainnya.
Di sektor keselamatan pelayaran, inventarisasi terhadap lebih dari 22 peristiwa kecelakaan kapal penumpang dan kapal wisata selama tiga tahun terakhir menunjukkan sejumlah persoalan.
Di antaranya kepatuhan terhadap standar keselamatan dan kelayakan berlayar, kapasitas serta manifes penumpang, dan pengawasan sebelum keberangkatan.
Menurut Robert, kelemahan pengawasan perlu ditelusuri lebih lanjut apabila kapal yang tidak memenuhi persyaratan tetap memperoleh izin berlayar atau lolos pemeriksaan.
Penelusuran diperlukan untuk memastikan apakah persoalan tersebut disebabkan kelalaian pengawasan atau melibatkan kesengajaan, konflik kepentingan, maupun pemberian imbalan tidak sah.
“Jika kapal yang tidak memenuhi persyaratan tetap memperoleh izin berlayar atau lolos pemeriksaan, perlu ditelusuri apakah penyebabnya semata-mata kelemahan pengawasan atau terdapat kesengajaan, konflik kepentingan, maupun imbalan tidak sah. Pemeriksaan yang sengaja dilonggarkan dapat menciptakan keuntungan bagi operator dengan mengorbankan keselamatan penumpang,” ujar Robert.
Ia juga mengingatkan bahwa investigasi yang tidak transparan dan rekomendasi keselamatan yang tidak ditindaklanjuti dapat membuka ruang bagi pihak yang melanggar untuk menghindari pertanggungjawaban.
Risiko penyimpangan, lanjut Robert, semakin besar apabila terdapat upaya menutupi pelanggaran, menghilangkan bukti, memanipulasi hasil pemeriksaan, atau melindungi pihak tertentu demi keuntungan yang tidak sah.
Untuk mencegah persoalan serupa, Ombudsman RI mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta kementerian dan instansi yang berwenang di bidang keselamatan pelayaran memperkuat pengawasan dan tata kelola pelayanan.
Langkah yang disarankan meliputi peningkatan keterbukaan informasi, pengendalian kewenangan, pengawasan berbasis risiko, penguatan mekanisme pengaduan, serta penelusuran rekam jejak keputusan dan penggunaan anggaran.
“Pelayanan publik yang baik bukan hanya cepat, melainkan pasti, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Di situlah peluang negara untuk menghentikan titik rawan terjadinya maladministrasi yang dapat membuka jalan bagi pencegahan korupsi,” kata Robert.
Editor : Muhammad Robby
