Pemerintah Bekukan Izin Enam Perusahaan Terkait Karhutla di Kalimantan

Pemerintah menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin terhadap enam perusahaan yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Perusahaan-perusahaan tersebut juga diwajibkan melakukan pemulihan ekosistem hutan. Foto-Antara

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Pemerintah menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin terhadap enam perusahaan yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Perusahaan-perusahaan tersebut juga diwajibkan melakukan pemulihan ekosistem hutan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan sanksi tersebut sebelum menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

“Pada hari ini, kami umumkan kembali pembekuan disertai pasal pemulihan ekosistem hutan terhadap enam perusahaan,” kata Raja Juli dalam konferensi pers.

Keenam perusahaan tersebut beroperasi di sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Utara?

Perusahaan pertama adalah PT Hasil Kalimantan Jaya yang memiliki konsesi seluas 36.745 hektar di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Luas lahan terbakar di wilayah konsesi perusahaan itu tercatat mencapai 4.803 hektar.

Kedua, PT Taiyoung Engreen dengan luas konsesi 59.810 hektar di Kabupaten Gunung Mas. Luas lahan terbakar di wilayah tersebut mencapai 1.049 hektar.

Ketiga, PT Hutan Produksi Lestari yang memiliki konsesi seluas 10.050 hektar di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Lahan terbakar di wilayah konsesi perusahaan tersebut tercatat seluas 718 hektar.

Keempat, PT Ramang Aglo Lestari dengan luas konsesi 13.580 hektar di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Luas lahan terbakar di wilayah konsesi itu mencapai 420 hektar.

Kelima, PT Puspa Warna Cemerlang yang beroperasi di Kabupaten Gunung Mas. Perusahaan tersebut memiliki konsesi seluas 12.920 hektar, dengan luas lahan terbakar mencapai 348 hektar.

Keenam, PT Sinergi Hutan Sejati yang memiliki konsesi seluas 68.286 hektar di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Luas lahan terbakar di wilayah konsesinya tercatat 193 hektar.

Dengan penambahan enam perusahaan tersebut, Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administratif disertai kewajiban pemulihan ekosistem terhadap total 32 korporasi. Sebelumnya, kementerian telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 26 perusahaan.

Raja Juli mengatakan, pemerintah juga membuka kemungkinan penindakan pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang memenuhi unsur hukum.

“Kami juga tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan-perusahaan ini juga akan berproses secara pidana apabila memang ada indikasi ke arah sana,” ujarnya.

Lebih baru Lebih lama