![]() |
| Fraksi PDI Perjuangan DPR RI mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 6 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Foto-net |
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan DPR RI mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 6 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Usulan tersebut tidak hanya berlaku untuk DPR RI, tetapi juga DPRD provinsi hingga kabupaten/kota.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Said Abdullah mengatakan usulan tersebut menjadi sikap partainya dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
"Itu yang menjadi harapan kami, dan itu berlaku nasional. 6 persen itu berlaku untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," kata Said seperti dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (6/10/2026).
Said juga mempertanyakan usulan sejumlah partai nonparlemen yang menginginkan ambang batas parlemen ditetapkan 0 persen. Menurut dia, usulan tersebut perlu dipertimbangkan dengan melihat jumlah dan keragaman partai politik yang ada saat ini.
"Kalau saya, kalau nol persen itu make sense tidak sih sebenarnya? Kemudian bagaimana dimensi politiknya dengan varian warna yang sedemikian luas," ujarnya.
Dia juga menilai alasan mengenai banyaknya suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi parlemen tidak serta-merta menjadi dasar untuk menghapus atau menurunkan ambang batas.
"Di negara-negara lain, pemilihan legislatifnya juga rendah, bahkan lebih rendah dari kami, tapi tidak seribut ini," kata Said.
Sikap Fraksi Berbeda
Usulan mengenai ambang batas parlemen kembali mencuat dalam pembahasan RUU Pemilu setelah sejumlah fraksi sebelumnya disebut menyepakati angka 5 persen.
Namun, sikap fraksi-fraksi di DPR kini berbeda mengenai besaran parliamentary threshold yang menjadi salah satu ketentuan yang perlu dikaji ulang melalui RUU Pemilu.
Fraksi NasDem mengusulkan ambang batas 7 persen, sedangkan PDIP dan PKB mengusulkan 6 persen. Golkar mengusulkan 5 persen. Sementara itu, PAN menginginkan ambang batas tetap 4 persen atau bahkan diturunkan.
Perubahan ketentuan tersebut berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta ketentuan ambang batas parlemen dikaji ulang untuk pemilu mendatang.
Wakil Ketua Panitia Kerja RUU Pemilu dari Fraksi Gerindra Bahtra Banong membantah anggapan bahwa kenaikan ambang batas ditujukan untuk mempersulit partai politik nonparlemen.
Menurut dia, Panja RUU Pemilu masih membuka ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan pandangan mengenai besaran ambang batas parlemen.
"Semua akan kami undang ke Komisi II untuk memintai pendapat-pendapat dan pandangan-pandangannya," ujar Bahtra.
Editor : Muhammad Robby
