Pemkot Banjarmasin Pangkas Alur Perizinan Usaha, Sekda Tekankan PBG Harus Cepat

Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, menyampaikan hal itu saat membuka Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) yang diikuti 100 pelaku usaha di Banjarmasin, Selasa (20/10/2026).

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin berupaya menyederhanakan alur pelayanan perizinan agar pengurusan izin usaha, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dapat berlangsung lebih cepat dan efisien.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah kota untuk menciptakan kemudahan berusaha, mendorong investasi, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, menyampaikan hal itu saat membuka Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) yang diikuti 100 pelaku usaha di Banjarmasin, Selasa (20/10/2026).

Ichrom mengatakan, kemudahan perizinan penting untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha dalam menjalankan dan mengembangkan bisnis mereka.

Menurut dia, koordinasi dengan sejumlah perangkat daerah terus dilakukan untuk mempercepat pelayanan PBG, termasuk dengan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Ia menjelaskan, Wali Kota Banjarmasin menginginkan alur pelayanan yang lebih sederhana agar masyarakat tidak perlu menunggu terlalu lama dalam mengurus perizinan.

“Tujuan utamanya adalah memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ichrom.

Ia berharap percepatan pelayanan perizinan tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga meningkatkan produktivitas dunia usaha dan berkontribusi terhadap kenaikan PAD.

Selain penyederhanaan prosedur, Pemkot Banjarmasin juga berupaya meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai mekanisme PBBR. Melalui sistem ini, persyaratan perizinan disesuaikan dengan tingkat risiko kegiatan usaha.

“Sehingga mereka mengetahui tingkat risiko usahanya, apakah rendah, menengah rendah, menengah tinggi, atau tinggi,” kata Ichrom.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin, Ari Yani, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman mengenai kebijakan, tata cara, dan mekanisme penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan para pelaku usaha memahami ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk persyaratan dan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan tingkat risiko usahanya,” ungkap Ari.

Ia juga menekankan pentingnya mempercepat pemenuhan persyaratan teknis, termasuk PBG dan dokumen pendukung lainnya. 

Menurut dia, koordinasi yang efektif dengan perangkat daerah teknis dapat membantu mempercepat proses penyelesaian perizinan di DPMPTSP.

“Jika proses di perangkat daerah teknis berjalan lebih cepat, pelayanan perizinan di DPMPTSP juga akan semakin efektif. Hal ini diharapkan turut mendukung peningkatan PAD Kota Banjarmasin,” pungkasnya. (*)

Lebih baru Lebih lama