WALHI Desak Penegakan Hukum Karhutla Tak Hanya Sasar Pelaku Lapangan

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak berhenti pada pelaku pembakaran di lapangan. Foto-Antara

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak berhenti pada pelaku pembakaran di lapangan. 

Penyelidikan perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan korporasi, kelalaian dalam pengelolaan konsesi, hingga pihak yang diduga memerintahkan atau memperoleh keuntungan dari pembakaran.

Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI, Umi Ma’rufah, mengatakan, dugaan kelalaian perusahaan maupun aparat pengawas perlu diperiksa secara objektif. 

Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan efek jera, mencegah kebakaran berulang, dan memastikan pertanggungjawaban tidak hanya dibebankan kepada pelaku di lapangan.

“Selain itu, dugaan kelalaian perusahaan maupun aparat pengawas harus diperiksa secara objektif agar penegakan hukum memberikan efek jera, mencegah kebakaran berulang, dan tidak berhenti pada pelaku di lapangan,” kata Umi seperti dikutip CNNIndonesia.com, Senin (19/10).

Menurut Umi, pembagian kewenangan antarlembaga dalam penanganan karhutla harus disertai mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. 

Pejabat atau instansi yang terbukti lalai menjalankan kewajiban pengawasan perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum.

Tanggung jawab lintas sektor dalam penanggulangan karhutla antara lain diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. 

Kebijakan tersebut mengatur pembagian tugas kementerian, lembaga, TNI, Polri, dan pemerintah daerah untuk memperkuat upaya pencegahan, pemadaman, serta penegakan hukum.

Pelaksanaan kebijakan itu membutuhkan koordinasi lintas instansi, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah. 

Selain memperkuat upaya pencegahan dan pemadaman, koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan pengawasan berjalan sesuai kewenangan masing-masing.

Di tingkat pusat, instruksi tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain kementerian yang menangani urusan politik dan keamanan, pemerintahan dalam negeri, kehutanan, lingkungan hidup, keuangan, kesehatan, pertanian, serta agraria dan tata ruang. 

Pelibatan juga mencakup Kejaksaan Agung, TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Di tingkat daerah, gubernur bertindak sebagai komandan satuan tugas penanganan karhutla di provinsi. Gubernur juga bertanggung jawab mengalokasikan anggaran penanganan karhutla dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), menyusun peraturan daerah, serta memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

Gubernur juga berkewajiban melaporkan perkembangan penanganan karhutla kepada kementerian terkait dan BNPB.

Sementara itu, bupati dan wali kota bertanggung jawab memimpin operasi penanganan karhutla di wilayah masing-masing. 

Mereka juga harus memastikan ketersediaan anggaran dalam APBD, menyusun peraturan daerah, serta memberikan sanksi kepada pelaku usaha kehutanan dan pertanian yang melanggar kewajiban penanganan karhutla.

Dengan pembagian tanggung jawab tersebut, penegakan hukum dan pengawasan karhutla memerlukan keterlibatan berbagai pihak. 

Penelusuran terhadap dugaan keterlibatan korporasi maupun kelalaian pejabat pengawas menjadi bagian penting untuk memastikan pertanggungjawaban hukum berjalan sesuai ketentuan.

Editor    : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama