SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima lima aduan terkait proses pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Aduan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, dari lima aduan yang diterima, dua di antaranya telah memenuhi persyaratan materiil dan siap dilimpahkan ke persidangan.
Sementara itu, dua aduan lainnya masih dalam tahap verifikasi administrasi, sedangkan satu aduan belum memenuhi persyaratan administrasi.
“Kami telah menerima lima aduan, ya, pasca putusan Mahkamah Konstitusi itu. Dari lima aduan yang masuk, dua aduan sudah memenuhi syarat secara materiil,” kata Dewa di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/11/2026).
Dewa menjelaskan, seluruh aduan tersebut berasal dari berbagai elemen masyarakat. DKPP memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, proses penanganan membutuhkan waktu karena harus dilakukan secara cermat dan hati-hati.
Dua aduan yang telah memenuhi persyaratan materiil selanjutnya akan dilimpahkan ke persidangan. Namun, DKPP belum mengungkap identitas pelapor dari kedua aduan tersebut.
Salah satu laporan diketahui diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, bersama sejumlah pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, FPP TNI, Subhan Palal, dan Mercy Sihombing.
Dalam laporannya, Denny dan pihak terkait mempersoalkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Mereka menduga terdapat penyelundupan pasal dalam proses penyusunan peraturan tersebut.
Selain itu, mereka juga menyoroti proses penerimaan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran oleh KPU yang dinilai tidak melalui tahapan verifikasi dokumen secara semestinya.
Denny turut menuding KPU menghambat fungsi pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena tidak memberikan akses yang memadai terhadap proses pencalonan, termasuk dokumen pasangan calon dan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Aduan tersebut merupakan tindak lanjut dari persoalan pencalonan Gibran yang sebelumnya juga menjadi objek gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan Denny dan pihak terkait tidak dapat diterima. Namun, dalam pertimbangan putusan, MK menyinggung tidak ditemukannya ijazah atau dokumen setara yang menyatakan penyelesaian pendidikan SMA atau sederajat Gibran.
Belakangan, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang diterbitkan kementerian terkait untuk persyaratan Pilpres 2024.
Melalui laporan ke DKPP, Denny meminta agar para komisioner KPU yang terkait dengan persoalan tersebut diberhentikan dan tidak lagi menduduki jabatan publik.
DKPP menyatakan seluruh aduan yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: CNN Indonesia
