OJK Sanksi Tujuh Emiten dan Sejumlah Pihak Terkait, Denda Capai Miliaran Rupiah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada tujuh perusahaan tercatat atau emiten serta sejumlah pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal. Sanksi tersebut berupa denda hingga miliaran rupiah dan peringatan tertulis. Foto-CNBCIndonesia.com

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada tujuh perusahaan tercatat atau emiten serta sejumlah pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal. Sanksi tersebut berupa denda hingga miliaran rupiah dan peringatan tertulis.

Penetapan sanksi itu tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-4/PM.2/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 6 November 2026.

Tujuh emiten yang dikenai sanksi tersebut adalah PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI), PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU), PT Kalbe Farma Tbk (KLBF), PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT), dan PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS).

Dikutip dari pengumuman OJK, Sabtu (7/11/2026), ASLI menjadi perusahaan dengan sanksi denda terbesar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan laporan keuangan tengah tahunan 2024, tahunan 2024, dan tengah tahunan 2025 memuat aset bernilai material yang keandalan nilai dan informasinya tidak dapat diyakini berdasarkan dokumen pendukung.

Atas pelanggaran tersebut, ASLI dikenai dua denda masing-masing sebesar Rp 1,35 miliar. Sanksi itu didasarkan pada Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Peraturan VIII.G.7, Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan, PSAK 201, serta PSAK 216 tentang Aset Tetap.

Selain perusahaan, tiga anggota direksi ASLI pada periode tersebut, yakni Sulistiono, Yudra Saputra, dan Didik Hariyanto, dikenai denda sebesar Rp 645 juta secara tanggung renteng. Ketiganya dinilai bertanggung jawab atas ketidaksesuaian pengakuan aset tersebut.

OJK juga menjatuhkan sanksi kepada auditor laporan keuangan tahunan 2024 ASLI, Akuntan Publik Arief Prima. Ia dikenai denda Rp 107,5 juta karena melanggar ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta POJK Nomor 9 Tahun 2023.

Pelanggaran tersebut mencakup sejumlah standar audit, antara lain SA 200, SA 230, SA 300, SA 330, SA 500, SA 510, SA 520, SA 530, SA 265, dan SA 701.

Pelanggaran transaksi afiliasi

Sanksi berikutnya dijatuhkan kepada ADHI dan ADCP terkait perjanjian shareholder loan atau pinjaman pemegang saham. OJK menilai kedua emiten tidak menjalankan prosedur transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020.

Atas pelanggaran tersebut, masing-masing perusahaan dikenai denda Rp 450 juta.

OJK juga menjatuhkan denda kepada dua penilai, Toto Suharto dan Syaiful Hasan, masing-masing sebesar Rp 65 juta. Keduanya dinilai memberikan pendapat kewajaran setelah transaksi terjadi pada 31 Januari 2025. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 95 ayat (2) POJK Nomor 35/POJK.04/2020.

Sementara itu, WMUU dikenai denda Rp 925 juta karena tidak menjalankan prosedur transaksi material yang sekaligus merupakan transaksi afiliasi atas penerimaan pinjaman. Perusahaan dinilai melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, dan c juncto ayat (3) huruf a POJK Nomor 17/POJK.04/2020.

Sanksi juga dijatuhkan kepada dua perusahaan dalam kelompok usaha Kalbe. PT Kalbe Farma Tbk dikenai denda Rp 200 juta, sedangkan PT Enseval Putera Megatrading Tbk didenda Rp 75 juta.

Keduanya dinilai tidak menjalankan prosedur transaksi afiliasi terkait jual beli aset antara PT Hale International dan PT Forsta Kalmedic Global sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020.

Sanksi terkait RUPS

Adapun PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS) dikenai sanksi peringatan tertulis karena tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2021, 2022, 2023, dan 2024.

Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 2 ayat (2) POJK Nomor 15/POJK.04/2020.

Selain perusahaan, Direktur Utama Ibin Bachtiar serta Direktur Itek Bachtiar dan Edwin Lim pada periode 2022 dikenai denda sebesar Rp 712,5 juta secara tanggung renteng.

OJK menilai ketiganya tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab pengurusan perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) juncto ayat (1) POJK Nomor 33/POJK.04/2014.

Sumber    : CNBCIndonesia.com

Lebih baru Lebih lama