SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Nama musisi sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Dhani, disebut dalam persidangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Senin (2/11/2026).
Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo, mengungkapkan pernah dihubungi seseorang yang mengaku sebagai Ahmad Dhani.
Saat itu, Dhani disebut meminta bantuan terkait barang milik seseorang bernama Huda yang diamankan petugas Bea Cukai.
Dalam persidangan, Bayu mengatakan Dhani menghubunginya setelah barang milik Huda ditangkap petugas di jalur Lampung-Banjarmasin.
Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian mengonfirmasi identitas orang yang menghubungi Bayu tersebut.
"Musisi ya? Band?" tanya jaksa.
"Iya, pengakuannya," jawab Bayu.
Jaksa juga menyinggung percakapan antara mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, dengan Dhani yang membahas pemberian tiket konser gratis. Namun, Bayu mengaku tidak mengetahui komunikasi tersebut.
"Karena itu tadi, di sidang yang lain, kami pun ada menampilkan chat Pak Rizal sama Ahmad Dhani ini menyampaikan akan kasih tiket untuk nonton gratis," ujar jaksa.
"Enggak tahu," jawab Bayu.
Bayu menyebut Dhani hanya sekali menghubunginya. Dalam percakapan itu, Dhani mengaku memiliki hubungan keluarga dengan Huda dan meminta bantuan terkait barang yang diamankan.
Bayu menjelaskan, barang tersebut ditangkap karena diduga salah peruntukan.
"Dan saya sampaikan barangnya salah, jadi ditangkap. Seingat saya barangnya saltuk (salah peruntukan). Kemudian, Ahmad Dhani menyampaikan, 'Ini saudara saya, Mas, tolong dibantu-bantu'. Kemudian terdakwa sampaikan, 'Kalau benar dibantu'," demikian keterangan yang disampaikan jaksa dalam persidangan.
Ahmad Dhani Benarkan Pernah Menghubungi Bea Cukai
Ahmad Dhani membenarkan pernah menghubungi pihak Bea Cukai terkait barang kiriman milik saudaranya. Ia menjelaskan, barang tersebut berupa dupa atau wewangian yang dikirim dari luar negeri.
"Iya. Barang dupa (wangi-wangian). Bukan barang impor, kiriman dari saudara dari LN," ujar Dhani, dikutip dari detik.com.
Dhani menyebut peristiwa tersebut sudah berlangsung cukup lama, ketika DJBC masih dipimpin direktur jenderal sebelumnya. Ia juga menegaskan tidak pernah bertemu langsung dengan Bayu.
"Sudah lama. Dirjen yang lama. Dan saya nggak pernah ketemu yang bersangkutan," ujarnya.
KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Dhani
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menghadirkan Ahmad Dhani sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, peluang tersebut terbuka apabila majelis hakim meminta JPU menghadirkan Dhani untuk memberikan keterangan.
"Jika nanti majelis hakim memerintahkan agar JPU (jaksa penuntut umum) menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dalam suatu sidang, maka semua terbuka kemungkinan," kata Budi, dikutip dari Antara, Selasa (3/11/2026).
Menurut Budi, keterangan para saksi dapat membantu memperjelas proses pembuktian perkara di persidangan.
"Pada prinsipnya, keterangan-keterangan saksi nantinya akan memperjelas dalam proses pembuktian perkara di persidangan," katanya.
Ia mengajak masyarakat mengikuti jalannya persidangan yang berlangsung terbuka agar dapat mencermati seluruh fakta yang terungkap.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti jalannya persidangan yang dilakukan secara terbuka sehingga bisa mencermati setiap fakta persidangan secara utuh, runut, dan menyeluruh, sebagai bagian dari peran serta masyarakat dalam jalannya proses hukum tindak pidana korupsi," ujarnya.
Budi menambahkan, seluruh fakta yang muncul selama persidangan akan dianalisis JPU untuk menguraikan kronologi peristiwa dan konstruksi perkara di hadapan majelis hakim.
"Setiap fakta yang muncul dalam persidangan tentunya akan dianalisis oleh JPU untuk membantu menerangkan suatu kronologi peristiwa ataupun konstruksi perkaranya di hadapan majelis hakim," katanya.
Perkara Bea Cukai Terus Dikembangkan
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Februari 2026. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik).
Hingga September 2026, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai, Sisprian Subiaksono.
Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai, Orlando Hamonangan.
Pemilik Blueray Cargo, John Field.
Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.
Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, Andri.
Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo.
Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda.
Pejabat fungsional Bea Cukai Madya, Ahmad Dedi.
Pada 28 Oktober 2026, KPK kembali mengumumkan pengembangan perkara melalui penerbitan satu sprindik umum. Penyidik kemudian menggeledah Kantor Bea Cukai Kudus dan Kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah.
Sehari kemudian, penggeledahan berlanjut ke enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum di Kudus.
Pada 30 Oktober 2026, KPK kembali melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Semarang serta Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta di Kota Semarang.
Rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti terkait dugaan kerugian negara di sektor cukai yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
Selain itu, KPK juga tengah mendalami dugaan pemberian uang dari pihak PT Djarum kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea Cukai.
Sumber : CNNIndonesia.com
