
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Nor Fajeri, mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
SUARAMILENIAL.ID, TABALONG — Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Nor Fajeri, mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Menurut Nor Fajeri, upaya perlindungan perempuan dan anak membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga hingga lingkungan sekitar.
Ajakan tersebut disampaikan Nor Fajeri saat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Desa Sungai Rukam 1, Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong, Selasa (13/10/2026).
Ia mengatakan, pemahaman masyarakat terhadap aturan tersebut perlu terus ditingkatkan agar upaya pencegahan kekerasan dapat dilakukan sejak dini.
Selain itu, masyarakat diharapkan tidak bersikap acuh apabila mengetahui atau menemukan indikasi kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan sekitarnya.
Peran Masyarakat dalam Perlindungan Perempuan dan Anak
Nor Fajeri menilai, keluarga dan lingkungan masyarakat memiliki peran penting dalam menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak.
Karena itu, pemahaman mengenai pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak perlu diwujudkan melalui kepedulian serta tindakan nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Masyarakat juga diharapkan berani melaporkan dugaan kekerasan kepada pihak berwenang agar penanganan dan perlindungan terhadap korban dapat dilakukan sedini mungkin.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, materi disampaikan oleh Ahirudin dan Rossydah. Keduanya membahas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, serta pentingnya membangun kepedulian bersama untuk mencegah berbagai bentuk kekerasan.
Perda Perlu Dipahami Masyarakat
Kegiatan sosialisasi peraturan daerah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD untuk memperkenalkan produk hukum daerah kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Nor Fajeri berharap Perda Kalsel Nomor 18 Tahun 2018 tidak hanya menjadi landasan hukum, tetapi juga dipahami dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Ia menegaskan, perlindungan perempuan dan anak membutuhkan tanggung jawab bersama agar setiap orang dapat hidup dalam lingkungan yang aman serta memperoleh hak-haknya.
Dengan meningkatnya pemahaman dan kepedulian masyarakat, upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Tabalong diharapkan dapat berjalan lebih optimal.