SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN — Panitia Khusus (Pansus) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menuntaskan tahap finalisasi rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang TJSLP, Kamis (29/10/2026).
Penyelesaian tahap tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara hasil finalisasi. Selanjutnya, rancangan regulasi itu akan dikonsultasikan kepada kementerian terkait sebelum melanjutkan ke tahapan pembentukan peraturan daerah berikutnya.
Ketua Pansus TJSLP DPRD Kalsel, H. Agus Mulia Husin, mengatakan, penyelesaian finalisasi merupakan langkah penting untuk memastikan rancangan peraturan tersebut dapat segera diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Alhamdulillah, hari ini kita sudah menyelesaikan tahapan finalisasi Pansus TJSLP dan menandatangani berita acaranya. Mudah-mudahan proses selanjutnya dapat berjalan lancar, sehingga Raperda ini segera tuntas dan bisa memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat,” ujar Agus.
Menurut Agus, pembahasan Raperda TJSLP telah melalui koordinasi dan konsultasi bersama sejumlah pihak, termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Biro Hukum, dan kementerian terkait.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan materi yang diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta dapat diterapkan secara efektif.
Perusahaan Diharapkan Berkontribusi bagi Daerah
Agus menegaskan, Raperda TJSLP tidak dimaksudkan untuk membebani perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Kalimantan Selatan.
Sebaliknya, regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan untuk memperkuat partisipasi perusahaan dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurut dia, perusahaan memiliki peran strategis dalam pembangunan, terutama dalam membantu masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional masing-masing.
“Intinya, kita tidak ingin memberikan penekanan kepada perusahaan. Kita ingin badan usaha yang beroperasi di Kalimantan Selatan turut berpartisipasi dan memberikan kontribusi timbal balik bagi kemajuan daerah, terutama bagi masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional mereka,” kata Agus.
Ia berharap, keberadaan regulasi tersebut nantinya dapat membuat pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan berjalan lebih terarah dan terkoordinasi.
Dengan demikian, program yang dijalankan perusahaan diharapkan dapat selaras dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah.
Menunggu Tahapan Selanjutnya
Setelah finalisasi, Raperda TJSLP akan melalui konsultasi dan proses lanjutan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Agus berharap seluruh tahapan tersebut dapat berjalan lancar sehingga rancangan regulasi itu segera memperoleh persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menilai, regulasi yang jelas diperlukan agar pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan tidak sekadar menjadi program formal, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Melalui Raperda TJSLP, DPRD Kalsel berharap sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha semakin kuat dalam mendorong pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Selatan
