Sekjen PDIP Hadir Pemeriksaan Kasus Harun Masiku di KPK

 Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Foto-net

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto hadir di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/6).

Dilansir CNN Indonesia, Hasto hadir di KPK pada pukul 09.40 WIB. Ia tampak mengenakan batik lengan panjang.

Hasto turut didampingi sejumlah penasihat hukum, salah satunya Ronny Talapessy.

Hasto akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku.

"Sesuai komitmen saya sebagai warga negara yang taat hukum, hari ini datang memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi," ucap Hasto di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6).

Dalam kesempatan itu, Hasto mengatakan akan membeberkan hal yang diketahuinya di kasus tersebut.

"Saya akan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya," katanya.

Ketika ditanya soal berkas yang dibawa, Hasto mengaku membawa surat undangan. 

Ia juga berjanji akan memberikan keterangan pers jika telah selesai menjalani pemeriksaan.

"Saya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. Jadi mohon sabar, nanti saya akan memberikan keterangan pers selengkap-lengkapnya," tuturnya.

Setelah menunggu beberapa saat di lobi Gedung Merah Putih KPK, Hasto pun naik untuk diperiksa pada pukul 09.56 WIB.

Lembaga Antirasuah diduga telah mengetahui keberadaan Harun Masiku yang telah menjadi buron selama empat tahun lebih.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan tim penyidik sudah mengonfirmasi informasi tersebut kepada sejumlah saksi seperti Advokat Simeon Petrus hingga mahasiswa atas nama Hugo Ganda dan Melita De Grave.

"Sebagaimana yang sering kami sampaikan bahwa kami tidak pernah berhenti untuk mencari DPO. Ketika ada informasi baru yang kemudian masuk ke KPK pasti kemudian kami dalami lebih lanjut. Termasuk ketika mengetahui dugaan keberadaan dari DPO Harun Masiku ini, maka kami panggil orang-orang itu dengan kemudian dikonfirmasi dan didalami ada pihak tertentu yang sebenarnya tahu tapi kemudian tidak menyampaikan informasi dimaksud," kata Ali.

Harun Masiku mesti berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Sementara itu, Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Reporter : Newswire

Editor : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama