Gugatan Ditolak MK, Lisa-Wartono Siap Majukan Banjarbaru

Lisa-Wartono. Foto-ANTARA

SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU – Sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru 2025 resmi ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menanggapi putusan tersebut, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru terpilih, Hj Erna Lisa Halaby dan Wartono, menyatakan rasa syukur dan siap melangkah ke tahap selanjutnya.

“Kami menyambut baik, bersyukur, dan menghormati keputusan MK. Kami berharap semua pihak bisa bersikap serupa, seperti kami yang juga menghormati keputusan MK sebelumnya saat PSU ditetapkan,” ujar Lisa Halaby, Selasa (27/5).

Pasangan dengan tagline Banjarbaru Emas ini menyatakan komitmennya untuk bekerja membangun kota setelah melewati seluruh proses, termasuk penetapan resmi oleh KPU.

“Sekarang saatnya kami (Lisa-Wartono) fokus bekerja dan berjuang untuk kemajuan Banjarbaru. Kami ingin pembangunan yang merata, adil, dan membawa Banjarbaru jadi kota yang lebih maju dan sejahtera,” tegasnya.

Sebelumnya, MK menolak gugatan yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan dan seorang warga bernama Udiansyah terkait hasil PSU. 

Putusan ini dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pada Senin (26/5).

“Amar putusan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” jelas Suhartoyo saat membacakan hasil perkara Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Dengan begitu, kemenangan Hj Erna Lisa Halaby dan Wartono dalam PSU Pilkada Banjarbaru 2025 kembali ditegaskan secara hukum.

Reporter : Nurul Mufidah

Editor      : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama