Jumran Bantah Tuduhan Pembunuhan Berencana Jurnalis Juwita


Dalam sidang tersebut, terdakwa Kelasi I Bahari Jumran—anggota TNI AL dari Lanal Balikpapan—membantah tuduhan bahwa ia telah merencanakan pembunuhan terhadap korban. Foto-Nurul Mufidah/ SUARAMILENIAL

 SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU – Sidang keempat kasus pembunuhan terhadap jurnalis Juwita kembali digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin pada Selasa (20/5). 

Dalam sidang tersebut, terdakwa Kelasi I Bahari Jumran—anggota TNI AL dari Lanal Balikpapan—membantah tuduhan bahwa ia telah merencanakan pembunuhan terhadap korban.

Menghadap majelis hakim, oditur militer, dan tim penasehat hukum, Jumran mengklaim bahwa kepergiannya ke Banjarbaru semata-mata untuk menyelesaikan konflik pribadi dengan Juwita, bukan untuk menghabisi nyawanya.

“Saya datang ke Banjarbaru untuk menyelesaikan masalah pribadi. Tidak ada niatan membunuh. Saya hanya ingin Juwita mengakui bahwa kami tidak pernah berhubungan badan saat menginap di hotel pada November 2024,” ujar Jumran, yang memberi keterangan di hadapan keluarga korban yang hadir di ruang sidang.

Jumran mengaku tertekan akibat tekanan dari keluarga Juwita, terutama ancaman dari sang kakak yang mengaku akan melaporkan hubungan mereka ke kesatuannya lengkap dengan bukti foto dan video pribadi.

Meski demikian, Jumran tak menampik bahwa sempat muncul niat untuk menghabisi nyawa Juwita pada 20 Maret 2025. Niat tersebut sempat ia utarakan kepada rekannya sesama anggota TNI, Vicky—yang juga menjadi saksi dalam perkara ini.

“Waktu itu saya bilang ke Vicky, ‘apakah saya bunuh saja?’ Tapi dia bilang, ‘jangan, kau nikahi saja.’ Sejak saat itu saya tidak berpikir aneh-aneh lagi,” ujar Jumran.

Namun fakta lain juga terungkap di persidangan: Jumran diketahui sempat mencari informasi di internet tentang cara menghilangkan jejak dan barang bukti. Ia juga mengganti kartu SIM dan meminjam KTP atas nama seseorang bernama Kardinius (saksi 8) agar perjalanannya tak terlacak.

“Saya memang sempat googling, tapi tidak ketemu apa-apa. Lalu saya ganti kartu SIM dan pakai KTP milik Kardinius agar tak diketahui satuan,” akunya.

Setibanya di Banjarbaru pada 22 Maret 2025, Jumran akhirnya menemui Juwita. Namun pertemuan tersebut berakhir tragis dengan kematian Juwita. Meski demikian, Jumran bersikukuh bahwa insiden itu bukan hasil rencana matang, melainkan luapan emosi sesaat.

Menanggapi keterangan terdakwa, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, menyatakan bahwa pihaknya akan tetap berpegang pada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Kita lihat bersama, beberapa keterangan terdakwa seolah tidak menjawab pertanyaan dengan jujur atau berusaha membelokkan fakta. Tapi biarlah nanti majelis hakim yang menilai,” kata Sunandi.

Sidang akan kembali digelar pada 2 Juni 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan dari oditur militer.

Reporter : Nurul Mufidah

Editor      : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama