SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU — Menteri Koperasi dan UKM RI, Maman Abdurrahman, hadir sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sidang kasus UMKM “Mama Khas Banjar” di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Rabu (14/5).
Kehadirannya tak lain sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik terhadap nasib para pelaku usaha mikro, yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.
“Saya ke sini bukan untuk menyalahkan siapa pun. Tapi agar kasus ini jadi pelajaran bersama, terutama soal bagaimana negara memperlakukan para pelaku UMKM,” ujar Maman kepada awak media usai sidang.
Maman menegaskan bahwa UMKM adalah penopang ekonomi akar rumput.
Dengan segala keterbatasan, mereka terus bergerak dan bertahan.
“Kalau ditanya siapa yang bertanggung jawab, maka saya jawab: saya. Sebagai Menteri UMKM, saya ambil tanggung jawab penuh atas kondisi ini. Saya datang jauh-jauh untuk menunjukkan komitmen itu,” tegasnya.
Di ruang sidang, Maman menyampaikan pandangan hukum bahwa penegakan hukum terhadap pelaku UMKM sebaiknya mengutamakan pendekatan pembinaan, bukan langsung pidana.
“UU Pangan mengatur soal sanksi administratif. Ini mestinya jadi prioritas sebelum opsi pidana diambil. Banyak pelaku UMKM yang bahkan tidak paham soal regulasi dan hukum,” jelasnya.
Namun, Maman juga menegaskan bahwa kehadirannya tidak untuk menyalahkan aparat penegak hukum.
“Semuanya menjalankan tugasnya. Tapi sebagai Menteri, saya wajib hadir dan memastikan bahwa UMKM tetap dilindungi, dibina, dan diberi ruang tumbuh,” pungkasnya.
Reporter : Nurul Mufidah
Editor : Muhammad Robby