![]() |
Tim Hukum Hanyar (Haram Manyarah) resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Foto-Istimewa |
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Tim Hukum Hanyar (Haram Manyarah) resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Laporan ini dilayangkan buntut dugaan kriminalisasi terhadap pengurus Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel, yang sebelumnya menjadi pemantau dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru 2025.
Laporan bernomor 153/01-14/SET-02/V/2025 itu didaftarkan pada Rabu (14/5) pukul 10.39 WIB di kantor DKPP Jakarta.
Tim Hukum Hanyar menilai tindakan KPU Kalsel dalam PSU Pilkada Banjarbaru sangat menyimpang dari kode etik penyelenggara pemilu.
Dalam aduannya, mereka menyoroti dua poin utama:
1. Penyalahgunaan Kewenangan dan Salah Tafsir Terkait Quick Count
KPU Kalsel dinilai keliru menafsirkan aktivitas pemantauan dan perhitungan cepat (quick count) yang dilakukan oleh LPRI.
Akibatnya, KPU mencabut status akreditasi LPRI sebagai lembaga pemantau melalui Keputusan KPU No. 74 Tahun 2025.
Keputusan itu bahkan dijadikan dasar menggugurkan legal standing LPRI dalam sengketa hasil PSU di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Tim Hukum Hanyar, pencabutan ini menunjukkan sikap tidak profesional dan tidak objektif dari KPU Kalsel, serta merupakan pelanggaran terhadap Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017.
Mereka juga menilai KPU tidak memberikan ruang klarifikasi kepada LPRI atas dugaan pelanggaran, dan malah mengambil keputusan sepihak yang dinilai sarat kepentingan.
2. Dugaan Konflik Kepentingan untuk Mencekal LPRI di MK
Tim Hukum Hanyar menuding bahwa keputusan KPU Kalsel berkaitan erat dengan upaya mencegah LPRI membawa perkara ke MK.
Indikasi konflik kepentingan ini semakin kuat dengan pernyataan Ketua KPU Kalsel yang menyebut pencabutan akreditasi otomatis menghilangkan hak LPRI untuk mengajukan sengketa.
Tidak hanya itu, KPU juga dianggap mengabaikan bukti-bukti valid yang dikumpulkan LPRI dari 403 TPS saat PSU berlangsung.
Laporan LPRI tidak diverifikasi secara independen dan justru ditolak mentah-mentah.
Seruan Tegakkan Etika Pemilu
Tim Hukum Hanyar mendesak agar DKPP tidak melihat kasus ini secara sempit dari aspek hukum semata, melainkan dari prinsip-prinsip Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil). Mereka juga meminta publik ikut mengawasi proses ini demi menjaga integritas demokrasi.
Sumber : Rilis Tim Hukum Hanyar