![]() |
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Banjarmasin menggelar seminar nasional. Foto-Dok Pemprov Kalsel |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Dalam rangka peringatan Dies Natalis ke-20, DPC PERADI Banjarmasin sukses menggelar Seminar Nasional dengan tema “Menyongsong Pemberlakuan Hukum Pidana Baru di Indonesia Tahun 2026”, Kamis (8/5), bertempat di Mahligai Pancasila, Banjarmasin.
Acara ini jadi penutup dari rangkaian ulang tahun PERADI, tapi justru membuka diskusi penting soal masa depan hukum di Indonesia, khususnya di Kalimantan Selatan.
Gubernur Kalsel, H. Muhidin, lewat sambutan yang dibacakan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Adi Santoso, memberikan apresiasi penuh untuk acara ini.
“Tema yang diangkat sangat relevan. Hukum pidana baru yang akan berlaku 2026 nanti membawa banyak perubahan, terutama soal prinsip-prinsip HAM,” ujarnya.
Gubernur juga berharap PERADI terus aktif berperan dalam edukasi hukum, khususnya menyosialisasikan isi dan dampak dari KUHP yang baru.
“Dua dekade PERADI adalah bukti kontribusi nyata dalam menegakkan keadilan dan profesionalisme. Seminar ini semoga bisa jadi momentum penting untuk memperkuat sistem hukum di Banua,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua DPC PERADI Banjarmasin, Edi Sucipto, menjelaskan bahwa seminar ini dirancang untuk menyatukan perspektif antarpenegak hukum—jaksa, pengacara, polisi, dan pihak lapas—supaya nggak ada lagi masyarakat yang dikriminalisasi karena salah tafsir hukum.
“Kalau semua aparat punya pandangan yang sama, keadilan bisa ditegakkan lebih maksimal. Jangan sampai orang yang gak bersalah malah masuk penjara,” tegas Edi.
Empat narasumber nasional hadir dalam seminar ini, mulai dari Ketua Dewan Kehormatan DPN PERADI Adardam Achyar, Ketua Pokja Masyarakat Kemenkumham Tatan, akademisi FH UII Yogyakarta Muhammad Arif Setiawan, hingga Karo Wassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol Sumarto.
Lewat seminar ini, PERADI ingin masyarakat lebih melek hukum—nggak cuma soal hak, tapi juga tentang apa yang berubah dan kenapa itu penting buat masa depan hukum di Indonesia. (*)