![]() |
Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kalsel tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang bakal jadi regulasi penting soal tambang. Foto-Dok DPRD Kalsel |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN – Aktivitas tambang Galian C di Kalimantan Selatan lagi-lagi jadi bahan bahasan serius di DPRD.
Kali ini, Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kalsel tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang bakal jadi regulasi penting soal tambang.
Rapatnya digelar Selasa (20/5) siang, pasca Rapat Paripurna, di ruang Komisi IV DPRD Kalsel.
Yang hadir? Lengkap! Ada perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel dan Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang). Jadi, bukan sekadar wacana kosong.
FYI, Kalimantan Selatan termasuk provinsi yang dikasih kewenangan penuh dari pemerintah pusat untuk ngatur soal tambang, sesuai Perpres No. 55 Tahun 2022.
Artinya, pemda bisa ngasih izin usaha tambang, sekaligus ngawas dan ngevaluasi operasionalnya.
Ketua Pansus IV, Athaillah Hasbi, bilang tegas kalau Kalsel butuh aturan yang lebih rapi dan kuat soal Galian C. Soalnya, keluhan warga udah makin banyak.
Mulai dari jalan rusak, sungai tercemar, sampai konflik lahan—semuanya buntut dari pengawasan tambang yang kurang maksimal.
“Nggak bisa lagi dibiarkan. Kalau nggak diawasi serius, yang rugi ya masyarakat. Infrastruktur rusak, lingkungan kena imbas, dan nggak ada jaminan perlindungan,” ujar politisi Golkar itu.
Wakil Ketua Pansus IV, Aulia Azizah, juga ikut angkat suara.
Menurutnya, Raperda ini bukan buat menghalangi investasi, tapi biar kegiatan tambang bisa jalan dengan tertib dan sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan.
“Kita bukan anti investasi. Tapi harus ada penataan yang sesuai tata ruang dan ramah lingkungan,” jelasnya.
Targetnya, Raperda ini bisa jadi payung hukum yang fair.
Pelaku usaha yang taat aturan dilindungi, masyarakat juga nggak dirugikan, dan lingkungan tetap aman.
Editor : Muhammad Robby