SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan tengah membahas skema pemungutan pajak terhadap pedagang atau merchant yang berjualan di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, hingga TikTok Shop.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan bahwa pihaknya bersama Kementerian Keuangan sedang mematangkan ketentuan yang akan menunjuk platform digital sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh).
“Saat ini, ketentuan mengenai penunjukan platform e-commerce sebagai pihak pemungut PPh memang sedang dalam pembahasan,” ujar Rosmauli kepada CNBC Indonesia, Rabu malam, 25 Juni 2025.
Ia menegaskan bahwa rencana ini bukanlah pajak baru, melainkan penyederhanaan mekanisme pembayaran pajak agar lebih adil, khususnya terhadap pelaku UMKM konvensional.
“Prinsipnya ini bukan pajak baru, hanya penyederhanaan mekanisme pembayaran pajak,” kata Rosmauli.
Rencana kebijakan ini sebelumnya mencuat melalui laporan Reuters berjudul “Indonesia to make e-commerce firms collect tax on sellers’ sales.”
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa pemerintah akan mewajibkan platform e-commerce memotong dan menyetorkan PPh sebesar 0,5 persen dari omzet pedagang dengan penghasilan tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.
Besaran tarif itu mengacu pada skema PPh Final untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
Editor : Muhammad Robby