Milenial History: Nelson Mandela Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Nelson Mandela. Foto-BBC World

SUARAMILENIAL.ID, PRETORIA – Pengadilan Afrika Selatan pada 12 Juni 1964 menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada tokoh anti-apartheid Nelson Mandela dan tujuh aktivis lainnya dalam sidang yang dikenal sebagai Rivonia Trial. 

Putusan ini menjadi babak kelam dalam perjuangan panjang rakyat kulit hitam Afrika Selatan melawan rezim apartheid.

Mandela, bersama para terdakwa lainnya dari organisasi sayap bersenjata Umkhonto we Sizwe, dinyatakan bersalah atas tuduhan sabotase dan konspirasi untuk menggulingkan pemerintah. 

Dalam pidato pembelaannya yang kemudian dikenal luas, Mandela menyampaikan bahwa ia siap mati demi cita-cita kebebasan dan kesetaraan di negerinya.

“Saya telah berjuang melawan dominasi kulit putih dan saya telah berjuang melawan dominasi kulit hitam. Saya menghargai cita-cita masyarakat yang demokratis dan bebas di mana semua orang hidup berdampingan dalam harmoni dan kesempatan yang setara. Ini adalah cita-cita yang saya harapkan dapat hidup untuk mencapainya. Tapi, jika perlu, ini adalah cita-cita yang saya siap mati untuknya,” ujar Mandela di hadapan majelis hakim.

Mandela kemudian dikirim ke Pulau Robben, tempat ia menghabiskan sebagian besar dari total 27 tahun masa hukumannya. 

Penahanannya memicu kecaman internasional dan memperkuat solidaritas global terhadap gerakan anti-apartheid.

Baru pada 11 Februari 1990, Mandela dibebaskan dari penjara oleh Presiden F.W. de Klerk sebagai bagian dari proses reformasi menuju demokrasi di Afrika Selatan. 

Empat tahun kemudian, Mandela menjadi Presiden kulit hitam pertama di negeri itu melalui pemilu demokratis pertama yang melibatkan seluruh ras.

Vonis pada 12 Juni 1964 menjadi tonggak sejarah, tidak hanya bagi Afrika Selatan, tetapi juga bagi perjuangan hak asasi manusia di seluruh dunia.

Editor : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama