Rugikan Negara Rp20,4 Miliar, DJP Kalselteng Seret Dua Tersangka ke Pengadilan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah menyerahkan dua tersangka kasus pidana perpajakan kepada Pengadilan Negeri Palangka Raya. Foto-Istimewa

SUARAMILENIAL.ID, PALANGKA RAYA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah menyerahkan dua tersangka kasus pidana perpajakan kepada Pengadilan Negeri Palangka Raya. 


Kedua tersangka, berinisial HP dan YD, diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp20 miliar.


HP selaku Direktur Utama dan YD sebagai Komisaris Utama PT SMJL diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dalam periode Januari 2018 hingga Desember 2020.


Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahap II atau P-22 dalam proses penyidikan, setelah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) pada 9 April 2025.


Keduanya dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.


Akibat perbuatannya, negara mengalami potensi kerugian sebesar Rp20.492.653.409. Para tersangka diancam hukuman penjara antara enam bulan hingga enam tahun, serta denda minimal dua kali hingga maksimal empat kali dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.


Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar mengatakan bahwa penanganan perkara dilakukan dengan menjunjung asas ultimum remedium, di mana hukum pidana menjadi pilihan terakhir setelah pendekatan administratif tidak membuahkan hasil.


“Proses hukum ini diharapkan memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi wajib pajak lainnya agar patuh terhadap kewajiban perpajakan,” ujar Syamsinar dalam keterangan resminya.


Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, dan Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam proses penegakan hukum ini.


Editor : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama