![]() |
Langkah penting dalam reformasi perpajakan di Indonesia telah diambil |
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Langkah penting dalam reformasi perpajakan di Indonesia telah diambil. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri secara resmi menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk layanan pajak. Penandatanganan PKS ini dilakukan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi di Gedung Cakti KPDJP, pada Selasa, 29 Juli 2025.
PKS ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melaksanakan reformasi perpajakan yang lebih luas, memperkuat tata kelola administrasi perpajakan, serta meningkatkan efektivitas pelayanan publik. DJP sendiri terus berupaya memperkokoh fondasi sistem administrasi perpajakan melalui pengembangan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP).
Perkuat Basis Data dan Administrasi Kepemerintahan
"Kerja sama ini merupakan upaya integrasi dan pemanfaatan data lintas sektor untuk memperkuat basis data perpajakan dan administrasi kepemerintahan," ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam sambutannya.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi ini mencakup validasi data NIK, pemutakhiran data kependudukan, serta pemberian layanan face recognition. Semua upaya ini ditujukan untuk mendukung administrasi dan pengawasan perpajakan yang lebih akurat dan efisien.
Bimo Wijayanto juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ditjen Dukcapil dan tim DJP atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin. Ia secara khusus menghargai dukungan dalam mewujudkan Perjanjian Kerja Sama Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Dukungan Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Berbagai Kepentingan
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan kesiapannya untuk mendukung penuh pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan bagi DJP. Ia menjelaskan bahwa secara regulasi, data kependudukan memang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan yang lebih luas.
"Data kependudukan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, seperti pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan tindak kriminal," ungkap Teguh Setyabudi.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel di Indonesia, sekaligus memperkuat kolaborasi antarinstansi pemerintah dalam pemanfaatan data kependudukan.