Pertama di Indonesia, Kelurahan Mentaos Banjarbaru Ditetapkan Bebas Maladministrasi

Kelurahan Mentaos di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menorehkan sejarah baru sebagai kelurahan pertama di Indonesia yang ditetapkan sebagai Kelurahan Bebas Maladministrasi

 SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU – Kelurahan Mentaos di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menorehkan sejarah baru sebagai kelurahan pertama di Indonesia yang ditetapkan sebagai Kelurahan Bebas Maladministrasi. Penetapan ini dilakukan dalam sebuah acara strategis yang turut mencanangkan 19 kelurahan lain di Kota Banjarbaru sebagai Kelurahan Bebas Maladministrasi, pada Rabu (30/7/2025).

Pimpinan Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dalam sambutannya mengungkapkan data yang menjadi latar belakang inisiasi ini. Khusus di Kalimantan Selatan, Ombudsman menerima 235 Laporan Masyarakat (LM) pada tahun 2024, dengan 150 LM di antaranya berasal dari pemerintah daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) sebagai Terlapor. Angka ini sedikit meningkat dari tahun 2023 yang mencatat 227 LM dengan 147 LM menempatkan Pemda sebagai Terlapor.

Lebih spesifik, dalam kurun waktu 2021 hingga semester 1 tahun 2025, tercatat 30 LM yang Terlapornya adalah kelurahan-kelurahan di Kalsel. Dugaan maladministrasi yang paling sering muncul antara lain tidak memberikan pelayanan, penundaan berlarut, sikap layanan tidak patut/tidak ramah, serta permintaan imbalan.

Mendorong Kualitas Pelayanan Publik di Tingkat Dasar

Melihat data tersebut, Yeka Hendra Fatika menekankan pentingnya mendorong pembangunan pelayanan publik berkualitas di tingkat pemerintah daerah, khususnya kelurahan, melalui jalur pencegahan maladministrasi. Ini harus menjadi fokus bersama karena kelurahan sering menjadi Terlapor di Ombudsman Kalsel dan merupakan garda terdepan pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Oleh karena itulah, kita semua hadir disini untuk membersamai inisiasi strategis yang dilakukan Ombudsman RI bersama Pemerintah Kota Banjarbaru. Kami menyambut baik dan mendukung penuh upaya Walikota Banjarbaru beserta jajaran untuk membangun Kelurahan Bebas Maladministrasi," tutur Yeka.

Ia juga menegaskan keistimewaan program ini. "Sepanjang yang kami ketahui, pencanangan Kelurahan Bebas Maladministrasi ini adalah yang pertama di tingkat nasional, belum pernah kami temukan sebelumnya, sehingga patut menjadi inspirasi dan referensi bagi daerah-daerah lainnya di Indonesia," lanjutnya.

"Harapannya semangat perbaikan pelayanan publik kelurahan yang bermula di Kalimantan Selatan ini akan menggaung di tingkat nasional dan menulari sekitar 8.506 kelurahan se-Indonesia. Selamat kami ucapkan untuk Walikota Banjarbaru beserta seluruh jajaran," pungkas Yeka penuh harap.

Visi Banjarbaru Emas dan Komitmen Akuntabilitas

Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, menyampaikan bahwa kegiatan Penetapan Kelurahan Bebas Maladministrasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Banjarbaru. Hal ini selaras dengan Visi Banjarbaru Emas, yang salah satu Misinya adalah memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, kolaboratif, dan inovatif.

"Saya berharap seluruh aparatur Pemerintah Kota Banjarbaru dapat memahami prinsip pelayanan yang berorientasi pada kepuasan publik, serta memiliki komitmen dan konsistensi yang kuat dalam menegakkan etika pelayanan yang baik," tutur Erna Lisa Halaby.

"Mari kita jadikan Kota Banjarbaru sebagai percontohan pelayanan publik yang unggul dan bebas dari Maladministrasi serta mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh masyarakat," pungkasnya, menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah.

Acara penetapan serta pencanangan Kelurahan Bebas Maladministrasi tersebut dihadiri oleh Wali Kota Banjarbaru, jajaran Forkopimda, seluruh Perangkat Daerah, serta Camat dan Lurah se-Kota Banjarbaru, menandai langkah maju dalam tata kelola pemerintahan yang baik.


Lebih baru Lebih lama