![]() |
Isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia yang kembali beredar di berbagai situs daring asing telah memicu keresahan publik. |
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia yang kembali beredar di berbagai situs daring asing telah memicu keresahan publik. Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membolehkan privatisasi pulau di Indonesia.
“Landasan hukum untuk privatisasi itu tidak ada. Jadi memprivatisasi pulau secara keseluruhan itu kan tidak mungkin. Memang tidak ada undang-undangnya yang membolehkan itu,” tegas Harison dalam Dialog Interaktif di Radio Sonora, Kamis (03/07/2025).
Batasan Pemanfaatan Pulau Kecil
Harison menjelaskan, pengaturan terkait pemanfaatan pulau kecil dan wilayah pesisir telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016. Beleid tersebut, khususnya Pasal 9 ayat (2) hingga (5), dengan jelas menyebutkan bahwa pemanfaatan pulau kecil oleh perorangan atau badan hukum dibatasi maksimal 70% dari total luas pulau.
“Sementara, 30% adalah mandatory atau wajib disiapkan untuk area publik, konservasi, dan wilayah yang dikuasai negara untuk kepentingan negara,” terang Harison.
Dengan demikian, menurutnya, tidak dimungkinkan satu pihak memprivatisasi seluruh wilayah pulau kecil. Ia kembali menekankan, hingga saat ini tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang memperbolehkan praktik tersebut.
Minta Masyarakat Kritis Terhadap Informasi
Dari pengamatannya, sebagian besar situs yang menampilkan informasi penjualan pulau itu berasal dari luar negeri. Namun, Harison Mocodompis juga mengingatkan bahwa keabsahan informasi maupun identitas pihak yang mempostingnya belum bisa diverifikasi secara pasti.
“Kita harus bijak melihat situasi ini. Situs-situs itu milik luar negeri, dan kita juga tidak tahu apakah yang memposting itu orang Indonesia atau sesama orang luar,” ujarnya.
Harison mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap klaim kepemilikan atau penjualan pulau yang beredar di internet. Ia juga mendorong semua pihak, termasuk instansi terkait dan pemerintah daerah, untuk berperan aktif dalam menjaga kedaulatan wilayah dan kejelasan hukum pertanahan di Indonesia.
“Diharapkan tentu saja diskusi ini bisa memicu instansi-instansi terkait juga pemerintah daerah untuk bergerak bersama-sama, terkoordinasi, terintegrasi. Fokusnya tidak hanya pada isu penjualan pulau, tetapi juga pada perlindungan hak atas tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Harison Mocodompis.
Editor : Setia Bakti